Information

Hier werden Nachrichten über den Salafismus veröffentlicht.
Was sind Salafisten?
Hier anschauen:
http://www.youtube.com/watch?v=l5HRdwsck10
(Alle Angaben ohne Gewähr)
Diese Seite richtet sich nicht gegen Muslime und den Islam.
Diese Seite soll über den Salafismus/Islamismus/Terrorismus informieren.
Es ist wichtig über Fanatiker aufzuklären, um den Frieden und die Freiheit zu sichern.
Wir wollen in Europa mit allen Menschen friedlich zusammen leben,
egal welche Herkunft, Nationalität und Religion.


::: DOKUS :::
(Achtung: Youtube ist überschwemmt mit Videos, die salafistischen/islamistischen Einfluss besitzen.
Deshalb: Schaut euch die Accounts genau an!)

1.
[DOKU] Wie Salafisten zum Terror verleiten - 2013
https://www.youtube.com/watch?v=uM2x-vgdrKM

2.
Pulverfass Deutschland - Doku über Probleme zwischen Salafisten und Rechtsradikalen
https://www.youtube.com/watch?v=H5nOuzXJOmY

3.
Salafisten, ein finsterer Verein (heute-show)
https://www.youtube.com/watch?v=Myq48smApKs

4.
Deutsche Salafisten drangsalieren weltliche Hilfsorganisationen in Syrien | REPORT MAINZ
https://www.youtube.com/watch?v=lCext-9pu9I

5.
DIE SALAFISTEN KOMMEN
https://www.youtube.com/watch?v=uWARKJSKOP4

6.
Best of 2013 Peter Scholl Latour EZP Salafisten wird durch Saudisches Geld verbreitet!!!
https://www.youtube.com/watch?v=FmV3Z6f1BQQ

7.
Frauen im Islam
https://www.youtube.com/watch?v=mb4G6tUbkD0


8.
Gülen Bewegung
http://de.wikipedia.org/wiki/Fethullah_G%C3%BClen#Deutschland
Gefahr für Deutschland - Gülen Bewegung versucht die Unterwanderung
http://www.youtube.com/watch?v=E9Q1jS7Rw9M

9.
Islamisten oder Demokraten - Die Islamische Milli Görüs / Millî Görüş / Milli Görüş
http://www.youtube.com/watch?v=EtWjumM5G88

10.
Die türkischen Graue Wölfe (Rechtsextremismus/Islamismus)
http://www.youtube.com/watch?v=_Z9LEc4qM1I

11.
Föderation der Türkisch-Demokratischen Idealistenvereine in Deutschland
(türkisch Almanya Demokratik Ülkücü Türk Dernekleri Federasyonu, ADÜTDF; kurz auch Türk Federasyon, dt. „Türkische Föderation“)
http://de.wikipedia.org/wiki/F%C3%B6deration_der_T%C3%BCrkisch-Demokratischen_Idealistenvereine_in_Deutschland



http://de.wikipedia.org/wiki/Salafismus
http://de.wikipedia.org/wiki/Islamismus
http://de.wikipedia.org/wiki/Mill%C3%AE_G%C3%B6r%C3%BC%C5%9F

http://boxvogel.blogspot.de

::: DOKUS ENDE :::


http://salafisten-salafismus.blogspot.com
https://www.google.de/#q=salafisten
http://islamismus-islamisten-salafisten.blogspot.com
http://islamisten-salafisten.blogspot.com
https://www.google.de/#q=islamismus
https://www.google.de/#q=milli+g%C3%B6r%C3%BCs
http://islamismus-salafismus.blogspot.com
http://islamismus2.wordpress.com
https://www.google.de/#q=islamismus
https://www.google.de/#q=milli+g%C3%B6r%C3%BCs
http://salafismus2.wordpress.com
https://www.google.de/#q=islamisten
https://www.google.de/#q=salafisten
http://salafisten2.wordpress.com
https://www.google.de/#q=islamismus
http://islamisten2.wordpress.com
https://www.google.de/#q=milli+g%C3%B6r%C3%BCs
http://salafisten.blogspot.de
https://www.google.de/#q=salafisten
http://salafistenfacebook.blogspot.de
https://www.google.de/#q=milli+g%C3%B6r%C3%BCs
http://salafisteninyoutube.blogspot.de
https://www.google.de/#q=islamisten
http://salafismus.blogspot.de
https://www.google.de/#q=salafismus
http://salafismusinfacebook.blogspot.de
https://www.google.de/#q=milli+g%C3%B6r%C3%BCs
http://salafismusinyoutube.blogspot.de
http://scharia-strafen.blogspot.com
https://www.google.de/#q=salafismus
https://www.google.de/#q=islamismus
http://quran-hoeren-karim-mp3-deutsch.blogspot.com
https://www.google.de/#q=islamismus
http://mohammed-islam-koran-quran.blogspot.com
https://www.google.de/#q=salafismus
https://www.google.de/#q=islamisten
http://islam-symbol-gebet-moschee.blogspot.com
https://www.google.de/#q=islamismus
http://islam-referat-entstehung-koran.blogspot.com
https://www.google.de/#q=islamisten
http://scharia-in-deutschland-islam-koran.blogspot.com
https://www.google.de/#q=milli+g%C3%B6r%C3%BCs
http://scharia-steinigung-scharia-gesetze.blogspot.com
http://islamisten-islamismus.blogspot.com
https://www.google.de/#q=milli+g%C3%B6r%C3%BCs
http://gebetszeiten-islam-akte-islam.blogspot.com
https://www.google.de/#q=salafismus
http://frauen-im-islam-koran-quran.blogspot.com
http://sehitlik-groesste-moschee-islam.blogspot.com
https://www.google.de/#q=salafismus
http://frauen-unter-der-scharia-politik.blogspot.com
http://koran-online-mp3-frauen-suren.blogspot.com
https://www.google.de/#q=milli+g%C3%B6r%C3%BCs
http://was-bedeutet-salafismus.blogspot.com
http://quran-download-islamway-flash.blogspot.com
http://minarett-moschee-koeln.blogspot.com
https://www.google.de/#q=milli+g%C3%B6r%C3%BCs
http://kaaba-blaue-moschee.blogspot.com
http://muenchen-moschee-gebetsruf-islam.blogspot.com
https://www.google.de/#q=islamisten
http://koran-auf-deutsch-hoeren-pdf.blogspot.com
https://www.google.de/#q=milli+g%C3%B6r%C3%BCs
http://islamismus-islamisten.blogspot.com
https://www.google.de/#q=islamismus

Benachrichtigung für 76j4725235b235b891248jv1@googlegroups.com - 25 Nachrichten in 25 Themen

Gruppe: http://groups.google.com/group/76j4725235b235b891248jv1/topics

 islam fatwa - Social Mention: Akal mengukur maklumat Dr Mohd Asri Zainul Abidin 7:30PM Nov 15 2013 Cabaran paling besar dalam kalangan sesetengah yang memakai gelaran 'agamawan' atau tokoh agama adalah apabila mereka tidak memiliki manhaj atau method yang betul dalam memahami sesuatu fakta yang dikaitkan dengan Islam. Lalu, atas kurang teliti, atau 'kurang fikir' atau 'memang tak mahu fikir' mereka menelan semua perkara yang dikaitkan dengan agama, sama ada hasil percakapan orang atau bahan bacaan yang mereka temui. Dari situlah lahirnya khurafat, karut marut, tokok tambah, kekartunan pemikiran yang diberikan lebel agama. Jika hal itu berterusan, maka kekeliruan terhadap agama akan berkembang lantas agama akan dipersenda dan didustai. Menilai kesahihan maklumat Sesuatu riwayat atau kisah atau matan yang hendak dianggap benar untuk dikaitkan dengan Islam dinilai secara kritis sejauh manakah kesahihan maklumat tersebut. Ini mesti dilihat kepada sumber maklumat; sama ada ia berasal daripada al-Quran dan al-Sunnah atau tidak? Sementara jika riwayat itu bersumberkan hadis atau athar, hendaklah dipastikan ia riwayat yang diterima di sisi ilmu periwayatan. Setelah proses ini dilepasi, dinilai pula sejauh manakah kemunasabahan sesuatu teks atau riwayat itu. Adakah ia bertentangan dengan al-Quran, atau realiti yang nyata, atau fakta sejarah yang tidak mungkin dipertikaikan, atau akal yang disepakati? Jika ini berlaku dan tiada jalan keluar untuk menserasikannya, maka riwayat itu ditolak. Contohnya cerita bahawa bahtera Nabi Nuh AS tawaf kaabah dan bersolat di makam Ibrahim dua rakaaat. Ini semua adalah dusta. Tidak masuk akal. Nabi Nuh AS wujud sebelum Ibrahim AS. Sementara Kaabah dibina oleh Nabi Ibrahim dan Makam Ibrahim mengambil sempena nama Nabi Ibrahim AS. Di mana Kaabah dan makamnya ketika itu untuk bahtera Nuh bertawaf? Dengan itu para ulama hadis hadis menolak cerita ini. Termasuk yang tampail menempelak riwayat tersebut al-Imam al-Syafi'i RH (al-Jurjani, al-Kamil fi Du'afa al-Rijal, 4/270, Beirut: Dar al-Fikr) Malang sekali, masih ada penceramah agama yang mendendangkan kisah karut ini. Pembunuhan Husain Beberapa e-mel saya terima mengadu mengenai sebuah tulisan dalam akhbar ini yang menyatakan tentang sunat membuat bubur pada sepuluh Muharram kerana mengenangkan peristiwa pembunuhan Saidina Husain bin 'Ali RA. Ada yang bimbang masuknya unsur Syiah ke dalam masyarakat yang tidak diajar menilai sesuatu dengan kritis. Saya kata; kita tidak bimbang asal-usul sesuatu unsur pemikiran atau kefahaman dari mana datangnya. Selagi ia benar atau bertepatan dengan fakta, datanglah dari mana sahaja, sekalipun dari Yahudi. Kebenaran tidak memilih bulu. Apa yang dibimbangi adalah unsur tersebut terpinggir jauh dari kebenaran. Soal kelebihan amalan atau fadilat adalah ditentukan oleh Allah dan Rasul-Nya. Dalam riwayat sahih yang manakah yang menyebut kelebihan membuat bubur hitam atau merah atau apa warna sahaja pada Hari Asyura? Apa yang pasti ia tidak pernah ada riwayat sahih yang menyuruh hal itu. Apatah lagi peristiwa pembunuhan Husain bin 'Ali berlaku pada tahun 61H, di zaman pemerintahan Yazid bin Mu'awiyah. (lihat: Ibn Kathir, al-Bidayah wa al-Nihayah, 6/258, Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah). Terlajak membicarakan tentang pembunuhan cucunda Nabi SAW ini, al-Husain bin 'Ali yang amat kita cintai, ingin saya jelaskan bahawa ahli-ahli sejarah ramai yang berpendapat bukan Yazid yang membunuhnya seperti yang didakwa. Saya ingin memetik apa yang diulas oleh sejarahwan besar, al-Imam Ibn Kathir (meninggal 774H): "Orang ramai mempunyai berbagai pendapat tentang Yazid bin Mu'awiyah. Ada yang mencintai dan mengangkatnya iaitu segolongan penduduk Syam yang beraliran Nasibiyyah. "Adapun golongan Syiah Rafidah, mereka mengejinya dan mengada-adakan berbagai pembohongan yang Yazid tidak lakukan. Ramai mereka menuduhnya zindiq (kafir yang berpura Muslim). Dia tidak sampai begitu. "Sementara pihak yang lain, tidak menyukainya dan tidak pula mencercanya. Ini kerana mereka tahu dia bukan zindik seperti yang dituduh oleh golongan Syiah Rafidah, namun pada zaman pemerintahannya berlaku berbagai peristiwa yang jelek dan perkara-perkara yang dibantah, hodoh dan keji. "Paling teruk adalah pembunuhan Husain bin 'Ali di Karbala. Namun dia tidak tahu (mengarahkannya) dan barangkali dia tidak meredainya." (al-Bidayah wa al-Nihayah, 6/256). Kata tokoh pengkaji hadis al-Imam Ibn al-Salah (meninggal 643H): "Tidak sahih di sisi kami bahawa Yazid memerintahkan agar dibunuh al-Husain RA. Riwayat mereka yang dipercayai bahawa perintah agar dibunuh al-Husain dari orang yang mengepalai dalam pembunuhannya iaitu `Ubaid Allah bin Ziyad, gabenor Iraq ketika itu." (Ibn Tulun, Qaid al-Syarid min Akhbar Yazid m.s. 57, Kaherah: Dar al-Sahwah, Kaherah). Syeikhul Islam Ibn Taimiyyah (meninggal 728H) mempunyai ulasan yang menarik, Katanya: "Apabila kaum keluarga Husain datang kepada Yazid, dia memuliakan mereka dan mengiringi mereka ke Madinah. Diriwayatkan dia melaknat Ibn Ziyad atas pembunuhan al-Husain. "Katanya: Aku meredai ketaatan penduduk Iraq tanpa membunuh al-Husain'. Namun begitu beliau tidak menampakkan bantahannya, membela kematiannya dan mengambil tindakan membunuh balas sedangkan itu adalah kewajipannya. "Maka dengan itu, pendokong kebenaran mengutuknya disebabkan dia meninggalkan kewajipan di samping perkara-perkara lain. Adapun musuh-musuhnya mereka menokok tambah pendustaan ke atasnya berbagai-bagai lagi." (Ibn, Taimiyyah, Majmu' al-Fatwa, 2/253, Riyadh: Maktab al-'Abikan) Unsur Syiah Unsur Syiah bukan baru dalam masyarakat kita, walaupun ia belum lagi keterlaluan. Ini dapat dilihat bagaimana orang Melayu menamakan akar-akar kayu dengan nama Ali dan Fatimah; seperti tongkat Ali dan Kacip Fatimah. Tidak dinamakan tongkat Abu Bakr atau Umar, tidak juga Kacip Aishah, atau Habsah. Dalam jampi juga ada menyebut: "fu kiri, fu kanan, berkat doa baginda Ali". Jika sekadar nama Ali atau Fatimah tiada salahnya. Mereka ialah kaum keluarga Nabi SAW yang amat kita kasihi. Sebaliknya, yang ditakuti apabila perkara yang tidak agama dianggap agama dalam Islam. Itu yang menakutkan. Sehingga di Pakistan, Iraq, Iran dan kawasan-kawasan yang kuat pegangan Syiahnya, pada hari Asyura mereka mencederakan diri masing-masing dengan alatan tajam kerana mengenangkan Saidina Husain dan kekejaman Yazid. Ribuan bahkan ratus ribu kaum Syiah berkumpul pada sepuluh Muharram saban tahun melukai tubuh dengan darah dan membasahi pipi dengan air mata mendendami Yazid dan mengenang al-Husain bin Ali. Lalu peristiwa hitam semalam, terus menjadi dendam hingga ke hari ini. Siapakah sasarannya? Apapun jawapannya, ia adalah antara sebab terpisahnya Sunni dan Syiah. Satu ajaran yang hidup dalam nostagia luka yang sebahagiannya mungkin benar, sebahagiannya mungkin palsu. Apapun, saya tidak dapat bayang jika seseorang yang ingin menganut Islam hadir menyaksikan upacara yang dikaitkan dengan Islam yang dipenuhi manusia yang mencedera dan melukai diri sendiri. Apakah dia akan terus menganggap agama yang membangunkan akal dan jiwa, mudah dan lurus mencapai Tuhan? Atau mungkin dia tidak dapat membezakan antara ajaran Kristian yang mendakwa darah Jesus terpaksa ditumpahkan untuk menebus dosa manusia? Atau mungkin dia akan keliru dengan agama sesat yang menyuruh penganutnya berjalan atas api dan melukai diri untuk menunaikan nazar atau menebus dosa? Saya tidak pasti. Apa yang pasti itu bukan sifat Islam seperti yang terkandung indah dalam al-Quran dan al-Sunnah.
    Blogtrottr <busybee@blogtrottr.com> Nov 20 09:50AM  

    islam fatwa - Social Mention
     
     
     
    Akal mengukur maklumat Dr Mohd Asri Zainul Abidin 7:30PM Nov 15 2013 Cabaran paling besar dalam kalangan sesetengah yang memakai gelaran 'agamawan' atau tokoh agama adalah apabila mereka tidak memiliki manhaj atau method yang betul dalam memahami sesuatu fakta yang dikaitkan dengan Islam. Lalu, atas kurang teliti, atau 'kurang fikir' atau 'memang tak mahu fikir' mereka menelan semua perkara yang dikaitkan dengan agama, sama ada hasil percakapan orang atau bahan bacaan yang mereka temui. Dari situlah lahirnya khurafat, karut marut, tokok tambah, kekartunan pemikiran yang diberikan lebel agama. Jika hal itu berterusan, maka kekeliruan terhadap agama akan berkembang lantas agama akan dipersenda dan didustai. Menilai kesahihan maklumat Sesuatu riwayat atau kisah atau matan yang hendak dianggap benar untuk dikaitkan dengan Islam dinilai secara kritis sejauh manakah kesahihan maklumat tersebut. Ini mesti dilihat kepada sumber maklumat; sama ada ia berasal daripada al-Quran dan al-Sunnah atau tidak? Sementara jika riwayat itu bersumberkan hadis atau athar, hendaklah dipastikan ia riwayat yang diterima di sisi ilmu periwayatan. Setelah proses ini dilepasi, dinilai pula sejauh manakah kemunasabahan sesuatu teks atau riwayat itu. Adakah ia bertentangan dengan al-Quran, atau realiti yang nyata, atau fakta sejarah yang tidak mungkin dipertikaikan, atau akal yang disepakati? Jika ini berlaku dan tiada jalan keluar untuk menserasikannya, maka riwayat itu ditolak. Contohnya cerita bahawa bahtera Nabi Nuh AS tawaf kaabah dan bersolat di makam Ibrahim dua rakaaat. Ini semua adalah dusta. Tidak masuk akal. Nabi Nuh AS wujud sebelum Ibrahim AS. Sementara Kaabah dibina oleh Nabi Ibrahim dan Makam Ibrahim mengambil sempena nama Nabi Ibrahim AS. Di mana Kaabah dan makamnya ketika itu untuk bahtera Nuh bertawaf? Dengan itu para ulama hadis hadis menolak cerita ini. Termasuk yang tampail menempelak riwayat tersebut al-Imam al-Syafi'i RH (al-Jurjani, al-Kamil fi Du'afa al-Rijal, 4/270, Beirut: Dar al-Fikr) Malang sekali, masih ada penceramah agama yang mendendangkan kisah karut ini. Pembunuhan Husain Beberapa e-mel saya terima mengadu mengenai sebuah tulisan dalam akhbar ini yang menyatakan tentang sunat membuat bubur pada sepuluh Muharram kerana mengenangkan peristiwa pembunuhan Saidina Husain bin 'Ali RA. Ada yang bimbang masuknya unsur Syiah ke dalam masyarakat yang tidak diajar menilai sesuatu dengan kritis. Saya kata; kita tidak bimbang asal-usul sesuatu unsur pemikiran atau kefahaman dari mana datangnya. Selagi ia benar atau bertepatan dengan fakta, datanglah dari mana sahaja, sekalipun dari Yahudi. Kebenaran tidak memilih bulu. Apa yang dibimbangi adalah unsur tersebut terpinggir jauh dari kebenaran. Soal kelebihan amalan atau fadilat adalah ditentukan oleh Allah dan Rasul-Nya. Dalam riwayat sahih yang manakah yang menyebut kelebihan membuat bubur hitam atau merah atau apa warna sahaja pada Hari Asyura? Apa yang pasti ia tidak pernah ada riwayat sahih yang menyuruh hal itu. Apatah lagi peristiwa pembunuhan Husain bin 'Ali berlaku pada tahun 61H, di zaman pemerintahan Yazid bin Mu'awiyah. (lihat: Ibn Kathir, al-Bidayah wa al-Nihayah, 6/258, Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah). Terlajak membicarakan tentang pembunuhan cucunda Nabi SAW ini, al-Husain bin 'Ali yang amat kita cintai, ingin saya jelaskan bahawa ahli-ahli sejarah ramai yang berpendapat bukan Yazid yang membunuhnya seperti yang didakwa. Saya ingin memetik apa yang diulas oleh sejarahwan besar, al-Imam Ibn Kathir (meninggal 774H): "Orang ramai mempunyai berbagai pendapat tentang Yazid bin Mu'awiyah. Ada yang mencintai dan mengangkatnya iaitu segolongan penduduk Syam yang beraliran Nasibiyyah. "Adapun golongan Syiah Rafidah, mereka mengejinya dan mengada-adakan berbagai pembohongan yang Yazid tidak lakukan. Ramai mereka menuduhnya zindiq (kafir yang berpura Muslim). Dia tidak sampai begitu. "Sementara pihak yang lain, tidak menyukainya dan tidak pula mencercanya. Ini kerana mereka tahu dia bukan zindik seperti yang dituduh oleh golongan Syiah Rafidah, namun pada zaman pemerintahannya berlaku berbagai peristiwa yang jelek dan perkara-perkara yang dibantah, hodoh dan keji. "Paling teruk adalah pembunuhan Husain bin 'Ali di Karbala. Namun dia tidak tahu (mengarahkannya) dan barangkali dia tidak meredainya." (al-Bidayah wa al-Nihayah, 6/256). Kata tokoh pengkaji hadis al-Imam Ibn al-Salah (meninggal 643H): "Tidak sahih di sisi kami bahawa Yazid memerintahkan agar dibunuh al-Husain RA. Riwayat mereka yang dipercayai bahawa perintah agar dibunuh al-Husain dari orang yang mengepalai dalam pembunuhannya iaitu `Ubaid Allah bin Ziyad, gabenor Iraq ketika itu." (Ibn Tulun, Qaid al-Syarid min Akhbar Yazid m.s. 57, Kaherah: Dar al-Sahwah, Kaherah). Syeikhul Islam Ibn Taimiyyah (meninggal 728H) mempunyai ulasan yang menarik, Katanya: "Apabila kaum keluarga Husain datang kepada Yazid, dia memuliakan mereka dan mengiringi mereka ke Madinah. Diriwayatkan dia melaknat Ibn Ziyad atas pembunuhan al-Husain. "Katanya: Aku meredai ketaatan penduduk Iraq tanpa membunuh al-Husain'. Namun begitu beliau tidak menampakkan bantahannya, membela kematiannya dan mengambil tindakan membunuh balas sedangkan itu adalah kewajipannya. "Maka dengan itu, pendokong kebenaran mengutuknya disebabkan dia meninggalkan kewajipan di samping perkara-perkara lain. Adapun musuh-musuhnya mereka menokok tambah pendustaan ke atasnya berbagai-bagai lagi." (Ibn, Taimiyyah, Majmu' al-Fatwa, 2/253, Riyadh: Maktab al-'Abikan) Unsur Syiah Unsur Syiah bukan baru dalam masyarakat kita, walaupun ia belum lagi keterlaluan. Ini dapat dilihat bagaimana orang Melayu menamakan akar-akar kayu dengan nama Ali dan Fatimah; seperti tongkat Ali dan Kacip Fatimah. Tidak dinamakan tongkat Abu Bakr atau Umar, tidak juga Kacip Aishah, atau Habsah. Dalam jampi juga ada menyebut: "fu kiri, fu kanan, berkat doa baginda Ali". Jika sekadar nama Ali atau Fatimah tiada salahnya. Mereka ialah kaum keluarga Nabi SAW yang amat kita kasihi. Sebaliknya, yang ditakuti apabila perkara yang tidak agama dianggap agama dalam Islam. Itu yang menakutkan. Sehingga di Pakistan, Iraq, Iran dan kawasan-kawasan yang kuat pegangan Syiahnya, pada hari Asyura mereka mencederakan diri masing-masing dengan alatan tajam kerana mengenangkan Saidina Husain dan kekejaman Yazid. Ribuan bahkan ratus ribu kaum Syiah berkumpul pada sepuluh Muharram saban tahun melukai tubuh dengan darah dan membasahi pipi dengan air mata mendendami Yazid dan mengenang al-Husain bin Ali. Lalu peristiwa hitam semalam, terus menjadi dendam hingga ke hari ini. Siapakah sasarannya? Apapun jawapannya, ia adalah antara sebab terpisahnya Sunni dan Syiah. Satu ajaran yang hidup dalam nostagia luka yang sebahagiannya mungkin benar, sebahagiannya mungkin palsu. Apapun, saya tidak dapat bayang jika seseorang yang ingin menganut Islam hadir menyaksikan upacara yang dikaitkan dengan Islam yang dipenuhi manusia yang mencedera dan melukai diri sendiri. Apakah dia akan terus menganggap agama yang membangunkan akal dan jiwa, mudah dan lurus mencapai Tuhan? Atau mungkin dia tidak dapat membezakan antara ajaran Kristian yang mendakwa darah Jesus terpaksa ditumpahkan untuk menebus dosa manusia? Atau mungkin dia akan keliru dengan agama sesat yang menyuruh penganutnya berjalan atas api dan melukai diri untuk menunaikan nazar atau menebus dosa? Saya tidak pasti. Apa yang pasti itu bukan sifat Islam seperti yang terkandung indah dalam al-Quran dan al-Sunnah.
    http://www.facebook.com/permalink.php?id=100000298915958&v=wall&story_fbid=725220224164601
    Nov 20th 2013, 09:04
     
     
     
     
     
    You are receiving this email because you subscribed to this feed at https://blogtrottr.com
     
    If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe here:
    https://blogtrottr.com/unsubscribe/gt/1LPkFx

     

    Blogtrottr <busybee@blogtrottr.com> Nov 21 04:37AM  

    takbir - Social Mention
     
     
     
    Maka apakah kita masih ragu untuk terus menyapa, menyambangi, melayani, mengurus masyarakat? Sekarang sudah digulirkan program GESIT (Gerakan Silaturahim); mumpung nih ada program ngajak cari pahala; ayo kita ikuti dgn semangat!!Kalau mau diskusi bagaimana menjawab tudingan, cemoohan, celaan orang2; boleh sampaikan ke ane. Siapa tahu bisa bantu kasih ide jawaban. Insya ALLAH ekspektasi masyarakat luas kepada PKS, bisa kita kembalikan seperti sedia kala. Ini memerlukan kerja kita semua. Takbir !! Allahu Akbar.. #ByAf1_
    http://www.facebook.com/permalink.php?id=100003309518483&v=wall&story_fbid=462532703867043
    Nov 21st 2013, 03:52
     
     
     
     
     
    You are receiving this email because you subscribed to this feed at https://blogtrottr.com
     
    If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe here:
    https://blogtrottr.com/unsubscribe/gt/Cs0hBK

     

    Blogtrottr <busybee@blogtrottr.com> Nov 21 05:36AM  

    khalifa - Social Mention
     
     
     
    Thailand China ink rice deal
    http://www.thailandnews.net/index.php/sid/218533596/scat/7eb51d3138244bed
    Nov 21st 2013, 00:36
     
    Nov. 21 --The government signed a contract yesterday to sell 1.2 million tonnes of 5% white rice and 90,000 tonnes of tapioca on a government-to-government (G2G) basis to a state enterprise in Harbin , in northeastern China's Heilongjiang province, but the value of the deals were not disclosed. Deputy Prime Minister and Commerce Minister Niwatthamrong Bunsongphaisan revealed only that the ...
     
     
     
    You are receiving this email because you subscribed to this feed at https://blogtrottr.com
     
    If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe here:
    https://blogtrottr.com/unsubscribe/gt/wnl7yq

     

 kafir - Social Mention: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَنْ يَرْتَدَّ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ أَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى الْكَافِرِينَ يُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا يَخَافُونَ لَوْمَةَ لَائِمٍ ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ Hai Orang2 beriman Barang siapa diantara kalian yg murtad dari agamanya maka Alloh akan mendatangkan Kaum yg Alloh cintai dan kaum itupun mencintai Alloh, handap asor pada orang2 iman tegas terhadap org2 kafir berjuang mereka dalam jalannya Alloh, tidak khawatir mereka pada caciannya orang yg mencaci...Alayat(Almaidah 54) يُرِيدُونَ لِيُطْفِئُوا نُورَ اللَّهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَاللَّهُ مُتِمُّ نُورِهِ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ Mereka menghendaki memadamkan cahaya Alloh dg mulutnya sedangkan Alloh akan Menyempurnakan cahaNYA meskipun org2 Kafir Benci(QS. Shof 8) يُرِيدُونَ أَنْ يُطْفِئُوا نُورَ اللَّهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَيَأْبَى اللَّهُ إِلَّا أَنْ يُتِمَّ نُورَهُ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ Mereka menghendaki memadamkan cahaya Alloh dg mulutnya sedangkan Alloh menolak nya dg menyempurnakan cahaNYA meskipun org2 Kafir Benci (Q.S. Attaubah 32) …. Seperti demikianlah Wajib Atas Kami Alloh Menolong Orang2 Iman (QS. Yunus 103) Pertolongan Alloh Atas Jamaah dan barang siapa yg keluar keluar dia menuju Neraka (HR Tirmidzi)
    Blogtrottr <busybee@blogtrottr.com> Nov 21 06:50AM  

    kafir - Social Mention
     
     
     
    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَنْ يَرْتَدَّ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ أَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى الْكَافِرِينَ يُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا يَخَافُونَ لَوْمَةَ لَائِمٍ ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ Hai Orang2 beriman Barang siapa diantara kalian yg murtad dari agamanya maka Alloh akan mendatangkan Kaum yg Alloh cintai dan kaum itupun mencintai Alloh, handap asor pada orang2 iman tegas terhadap org2 kafir berjuang mereka dalam jalannya Alloh, tidak khawatir mereka pada caciannya orang yg mencaci...Alayat(Almaidah 54) يُرِيدُونَ لِيُطْفِئُوا نُورَ اللَّهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَاللَّهُ مُتِمُّ نُورِهِ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ Mereka menghendaki memadamkan cahaya Alloh dg mulutnya sedangkan Alloh akan Menyempurnakan cahaNYA meskipun org2 Kafir Benci(QS. Shof 8) يُرِيدُونَ أَنْ يُطْفِئُوا نُورَ اللَّهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَيَأْبَى اللَّهُ إِلَّا أَنْ يُتِمَّ نُورَهُ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ Mereka menghendaki memadamkan cahaya Alloh dg mulutnya sedangkan Alloh menolak nya dg menyempurnakan cahaNYA meskipun org2 Kafir Benci (Q.S. Attaubah 32) …. Seperti demikianlah Wajib Atas Kami Alloh Menolong Orang2 Iman (QS. Yunus 103) Pertolongan Alloh Atas Jamaah dan barang siapa yg keluar keluar dia menuju Neraka (HR Tirmidzi)
    http://www.facebook.com/permalink.php?id=100002429933548&v=wall&story_fbid=535822289842097
    Nov 21st 2013, 06:44
     
     
     
     
     
    You are receiving this email because you subscribed to this feed at https://blogtrottr.com
     
    If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe here:
    https://blogtrottr.com/unsubscribe/gt/ntXtB2

     

 islam fatwa - Social Mention: Contoh Pelanggaran HAM Dalam Bidang Ekonomi Kasus Nenek Minah Inilah ironi di negeri ini. Koruptor yang makan uang rakyat bermiliar-miliar banyak yang lolos dari jeratan hukum. Tapi nenek Minah dari Dusun Sidoharjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas ini harus menghadapi masalah hukum hanya karena tiga biji kakao yang nilainya Rp 2.000 Memang, sampai saat ini Minah (55) tidak harus mendekam di ruang tahanan. Sehari-hari ia masih bisa menghitung jejak kakinya sepanjang 3 km lebih dari rumahnya ke kebun untuk bekerja. Ketika ditemui sepulang dari kebun, Rabu (18/11) kemarin, nenek tujuh cucu itu seolah tak gelisah, meskipun ancaman hukuman enam bulan penjara terus membayangi. "Tidak menyerah, tapi pasrah saja," katanya. "Saya memang memetik buah kakao itu," tambahnya. Terhitung sejak 19 Oktober lalu, kasus pencurian kakao yang membelit nenek Minah itu telah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Purwokerto. Dia didakwa telah mengambil barang milik orang lain tanpa izin. Yakni memetik tiga buah kakao seberat 3 kg dari kebun milik PT Rumpun Sari Antan 4. Berapa kerugian atas pencurian itu? Rp 30.000 menurut jaksa, atau Rp 2.000 di pasaran! Akibat perbuatannya itu, nenek Minah dijerat pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman enam bulan penjara. Karena ancaman hukumannya hanya enam bulan, Minah pun tak perlu ditahan. Dalam surat pelimpahan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dikeluarkan Kejari Purwokerto, Minah dinyatakan sebagai tahanan rumah. Saat ini, Minah sudah menjalani persidangan kedua di Pengadilan Negeri Purwokerto. Kasus kriminal yang menjerat Aminah bermula dari keinginannya menambah bibit kakao di rumahnya pada bulan Agustus lalu. Dia mengaku sudah menanam 200 pohon kakao di kebunnya, tapi dia merasa jumlah itu masih kurang, dan ingin menambahnya sedikit lagi. Karena hanya ingin menambah sedikit, dia memutuskan untuk mengambil buah kakao dari perkebunan kakao PT RSA 4 yang berdekatan dengan kebunnya. Ketika itu dia mengaku memetik tiga buah kakao matang, dan meninggalkannya di bawah pohon tersebut, karena akan memanen kedelai di kebunnya. Tarno alias Nono, salah seorang mandor perkebunan PT RSA 4 yang sedang patroli kemudian mengambil ketiga buah kakao tersebut. Menurut Minah, saat itu Nono sempat bertanya kepada dirinya, siapa yang memetik ketiga buah kakao tersebut. "Lantas saya jawab, saya yang memetiknya untuk dijadikan bibit," katanya. Mendengar penjelasan tersebut, menurut Minah, Nono memperingatkannya bahwa kakao di perkebunan PT RSA 4 dilarang dipetik warga. Peringatan itu juga telah dipasang di depan jalan masuk kantor PT RSA 4, berupa petikan pasal 21 dan pasal 47 Undang-Undang nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan. Kedua pasal itu antara lain menyatakan bahwa setiap orang tidak boleh merusak kebun maupun menggunakan lahan kebun hingga menggangu produksi usaha perkebunan. Minah yang buta huruf ini pun mengamininya dan meminta maaf kepada Nono, serta mempersilahkannya untuk membawa ketiga buah kakao itu. "Inggih dibeta mawon. Inyong ora ngerti, nyuwun ngapura," tutur Minah menirukan permohonan maafnya kepada Nono, dengan meminta Nono untuk membawa ketiga buah kakao itu. Ia tak pernah membayangkan kalau kesalahan kecil yang sudah dimintakan maaf itu ternyata berbuntut panjang, dan malah harus menyeretnya ke meja hijau. Sekitar akhir bulan Agustus, Minah terkaget-kaget karena dipanggil pihak Kepolisian Sektor Ajibarang untuk dimintai keterangan terkait pemetikan tiga buah kakao tersebut. Bahkan pada pertengahan Oktober berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejari Purwokerto. Melukai rasa keadilan Amanah (70), salah seorang kakak Minah, mengaku prihatin dengan nasib adiknya. Apalagi penilaian jaksa yang disampaikan dalam dakwaan dinilainya berlebihan, terutama untuk nilai kerugian. Menurut dia, satu kilogram kakao basah saat ini memang harganya sekitar Rp 7.500. Namun kategori kakao basah itu adalah biji kakao yang telah dikerok dari buahnya, bukan masih berada dalam buah. Namun di dalam dakwaan disebutkan nilai kerugiannya Rp 30.000, atau Rp 10.000 per biji. Padahal, dari tiga buah kakao itu, kata Amanah, paling banyak didapat 3 ons biji kakao basah. Jika dijual harganya hanya sekitar Rp 2.000. "Orang yang korupsi miliaran dibiarkan saja. Tapi ini hanya memetik tiga buah kakao sampai dibuat berkepanjangan," kata Amanah membandingkan apa yang dialami adiknya dengan berita-berita di tv yang sering dilihatnya. Ahmad Firdaus, salah seorang anak Minah, mengatakan, keluarganya kini sangat mengharapkan adanya rasa keadilan dalam penyelesaian kasus orangtuanya. Menurutnya, hukum memang tak memiliki hati, tetapi otoritas yang memegang aturan hukum pasti memiliki hati. "Kami hanya berharap agar hakim dapat memberikan rasa keadilannya terhadap orang tua kami," jelasnya. Seluruh masyarakat tentunya sangat berharap rasa keadilan itu ada, dan Ibu Aminah bisa kembali bekerja di kebunnya... Sungguh ironis, dilihat dari kehidupan nenek minah yang seharusnya menerima bantuan malah diberi hukuman sampai ke meja hijau. Dimana "Keadilan" sekarang sedang berada? a. Kasus Marsinah Kasus ini berawal dari unjuk rasa dan pemogokan yang dilakukan buruh PT.CPS pada tanggal 3-4 Mei 1993. Aksi ini berbuntut dengan di PHK-nya 13 buruh. Marsinah menuntut dicabutnya PHK yang menimpa kawan-kawannya Pada 5 Mei 1993 Marsinah 'menghilang', dan akhirnya pada 9 Mei 1993, Marsinah ditemukan tewas dengan kondisi yang mengenaskan di hutan Wilangan Nganjuk. b. Kasus Trisakti dan Semanggi Kasus Trisakti dan Semanggi, terkait dengan gerakan reformasi. Arah gerakan reformasi adalah untuk melakukan perubahan yang lebih baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Gerakan reformasi dipicu oleh krisis ekonomi tahun 1997. Krisis ekonomi terjadi berkepanjangan karena fondasi ekonomi yang lemah dan pengelolaan pemerintahan yang tidak bersih dari KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme). Gerakan reformasi yang dipelopori mahasiswa menuntut perubahan dari pemerintahan yang otoriter menjadi pemerintahan yang demokratis, mensejahterakan rakyat dan bebas dari KKN. Demonstrasi merupakan senjata mahasiswa untuk menekan tuntutan perubahan ketika dialog mengalami jalan buntuk atau tidak efektif. Ketika demonstrasi inilah berbagai hal yang tidak dinginkan dapat terjadi. Karena sebagai gerakan massa tidak mudah melakukan kontrol. Bentrok fi sik dengan aparat kemanan, pengrusakan, penembakan dengan peluru karet maupun tajam inilah yang mewarai kasus Trisakti dan Semanggi. Kasus Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 yang menewaskan 4 (empat) mahasiswa Universitas Trisakti yang terkena peluru tajam. Kasus Trisakti sudah ada pengadilan militer. Tragedi Semanggi I terjadi 13 November 1998 yang menewaskan setidaknya 5 (lima) mahasiswa, sedangkan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999, menewaskan 5 (lima) orang. Dengan jatuhnya korban pada kasus Trisakti, emosi masyarakat meledak. Selama dua hari berikutnya 13 – 14 Mei terjadilah kerusuhan dengan membumi hanguskan sebagaian Ibu Kota Jakarta. Kemudian berkembang meluas menjadi penjarahan dan aksi SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan). Akibat kerusuhan tersebut, Komnas HAM mencatat : 1) 40 pusat perbelanjaan terbakar; 2) 2.479 toko hancur; 3) 1.604 toko dijarah; 4) 1.119 mobil hangus dan ringsek; 5) 1.026 rumah penduduk luluh lantak; 6) 383 kantor rusak berat; dan 7) yang lebih mengenaskan 1.188 orang meninggal dunia. Mereka kebanyakan mati di pusat – pusat perbelanjaan ketika sedang membalas dendam atas kemiskinan yang selama ini menindih (GATRA, 9 Januari 1999). Dengan korban yang sangat besar dan mengenaskan di atas, itulah harga yang harus dibayar bangsa kita ketika menginginkan perubahan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik. Seharusnya hal itu masih dapat dihindari apabila semua anak bangsa ini berpegang teguh pada nilai – nilai luhur Pancasila sebagai acuan dalam memecahkan berbagai persoalan dan mengelola negara tercinta ini. Peristiwa Mei tahun 1998 dicatat disatu sisi sebagai Tahun Reformasi dan pada sisi lain sebagai Tragedi Nasional. c. Kasus Bom Bali Peristiwa peledakan bom oleh kelompok teroris di Legian Kuta Bali 12 November 2002, yang memakan korban meninggal dunia 202 orang dan ratusan yang luka-luka, semakin menambah kepedihan kita. Apa lagi yang menjadi korban tidak hanya dari Indonesia, bahkan kebanyakan dari turis manca negara yang datang sebagai tamu di negara kita yang mestinya harus dihormati dan dijamin keamanannya. 1.Contoh-contoh Pelanggaran HAM di Indonesia yang diatur dalam Pasal 28A – 28 J Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak dari pada kewajiban. Salah satu pelanggaran yang sering terjadi akhir-akhir ini di kalangan masyarakat adalah dalam Pasal 28A yaitu seperti Hukuman Mati. Dalam konteks hukuman mati kita sesungguhnya berbicara tentang Hak Asasi Manusia yang dalam UU, hukuman mati masih menjadi kontrovesi yang terjadi dalam masyarakat Indonesia, ada yang setuju dan sebaliknya. Seperti yang terjadi beberapa waktu yang lalu ketika seorang suami dengan tega memutilasi istrinya sendiri dan membuang potongan tubuh istrinya itu di sepanjang jalan tol cawang arah cikampek, terjadinya kekerasan yang berujung pada dugaan pelanggaran HAM tersebut juga merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang secara yuridis telah dibentuk dan berlaku di wilayah Indonesia. Hak untuk hidup masih menjadi induk dari semua hak asasi lain ada di Indonesia. Dalam kasus yang berbeda mempunyai lebih dari seorang istri adalah masih menjadi hal yang di anggap tidak wajar dalam kalangan masyarakat, namun adanya poligami pada zaman nabi membuat kasus ini membuat pro kontra dalam masyarakat saat ini yang menganggap bahwa poligami adalah hak asasi setiap masyarakat. Menteri Agama M. Maftuh Basyuni pun mengatakan bahwa poligami bukanlah maksud hak asasi manusia yang tercantum pada pasal 28 B ayat (1) UUD 1945. Perlindungan hukum di negeri ini masih menjadi hal yang di begitu diragukan kepastiannya, Contohnya saja kasus nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan dengan masa percobaan 3 bulan akibat mencuri tiga buah kakao membuat Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar prihatin. Para penegak hukum harusnya mempunyai prinsip kemanusiaan, bukan cuma menjalankan hukum secara positifistik. Seperti yang tertera dalam pasal 28D pasal (1) yang berbunya "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum " bagaimana pelanggaran ringan yang dilakukan oleh seorang nenek bisa mendapatkan hukuman layaknya seorang yang telah melakukan tindak pidana yang sangat merugikan masyarakat dan orang-orang disekeliling kita. Hak asasi manusia adalah hak yang amat melekat dengan semua lapisan masyarakat, tidak melihat gender, ras,warna kulit dan berbagai perbedaan lainnya, sehingga hak asasi setiap manusia dapat terpenuhi tanpa ada sesuatu yang membuat hak tersebut tidak terpenuhi oleh seba satu orang atau kelompok. Hak asasi manusia tidak dapat di copot atau di rebut begitu saja,terkecuali hak tersebut dibatasi dikarenakan orang tersebut telah melakukan tindak pidana yang dapat melanggar hukum dan merugikan masyarakat. Contoh kasus pelanggaran HAM di atas hanya sebagian kecil dari berbagai pelanggaran yang terjadi di Indonesia, terlepas dari banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia kita hanya bisa berharap tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran lain yang terjadi di Indonesia, dan pemerintah semakin tegas dalam menyikapi berbagai permasalahan pelanggaran HAM. 2. Demokrasi yang Berlaku di Nusantara a. Periode Berlakunya Demokrasi Liberal (1945-1959) Pada periode ini, diterapkan demokrasi dengan sistem kabinet presidensial yaitu para menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden, sehingga yang berhak memberhentikannya adalah presiden. Namun setelah dikeluarkannyaMaklumat Wakil Presiden No. X ,Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 yang menegaskan tanggung jawab adalah dalam tangan menteri. Lahirlah sistem pemerintahan parlementer yang pada prinsipnya menegaskan pertanggung jawaban menteri-menteri kepada parlemen. PemberlakuanUUDS 1950 menegaskan berlakunya sistem parlementer dengan multipartai. b. Periode Berlakunya Demokrasi Terpimpin (1959—1965) Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka UUD 1945 dinyatakan berlaku kembali, dan berakhirnya pelaksanaan demokrasi liberal. Kemacetan politik yang terjadi pada masa itu dapat diselesaikan dengan menggunakan demokrasi terpimpin, di mana dominasi kepemimpinan yang kuat akan dapat mengendalikan kekuatan politik yang ada saat itu. Adanya tarik ulur dalam kehidupan politik saat itu, memunculkan masalah-masalah besar yang menyimpang dari kehidupan demokrasi yang berdasarkan UUD 1945, yaitu: 1) Presiden diangkat sebagai presiden seumur hidup berdasarkan ketetapan MPRS No.lI1/1963. 2) Adanya perangkapan jabatan oleh beberapa orang, di mana seorang anggota kabinet dapat juga sekaligus menjadi anggota MPRS. 3) Keanggotaan MPRS dan lembaga negara lain tidak melalui proses demokrasi yang baik, karena dilakukan dengan cara menunjuk seseorang untuk menjadi anggota lembaga negara tertentu. 4) Pelaksanaan demokrasi terpimpin cenderung berpusat pada kekuasaan presiden yang melebihi apa yang ditentukan oleh UUD 1945, yaitu dengan keluarnya produk hukum yang setingkat undang-undang dalam bentuk penetapan presiden (Penpres). 5) DPR basil Pemilu 1955 dibubarkan oleh Presiden karena RAPBN yang diajukan pemerintah tidak disetujui DPR, dan dibentuklah DPRGR tanpa melalui pemilu. 6) Terjadinya penyelewengan terhadap ideologi Pancasila dan UUD 1945, dengan berlakunya ajaran Nasakom (Nasionalisme, Agama, Komunis). 7) Terjadinya Pembrontakan Gerakan 30 September PKI (G 30 S/PKI) yang mengajarkan ideologi komunis. c. Periode Berlakunya Demokrasi Pancasila (1965—1998) Pada masa orde baru berlaku sistem demokrasi pancasila. Dikatakan demokrasi pancasila karena sistem demokrasi yang diterapkan didasarkan pada Pancasila, yang intinya adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmatkebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakiln yang dijiwai sila pertama, kedua, ketiga dan menjiwai sila kelima. Pengertian demokrasi pancasila tersebut sesuai dengan Tap MPRS No. XXVII/MPRS/1968 tentang Pedoman Pelaksanaan Demokrasi Pancasila, di mana dalam ketetapan tersebut disebutkan istilah Demokrasi Pancasiia adalah sama dengan sila keempat dari Pancasila. Ada beberapa fungsi Demokrasi Pancasila, yaitu: 1) menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara; 2) menjamin tetap tegaknya negara Proklamasi 17 Agustus 1945; 3) menjamin tetap tegaknya negara kesatuan Republik Indonesia; 4) menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila; 5) menjamin adanya hubungan yang serasi, selaras dan seimbang antara lembaga-lembaga negara; 6) menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab. Prinsip atau asas pelaksanaan Demokrasi Pancasila menurut pemerintahan orde baru ada tiga, yaitu: 1) menjunjung tinggi hak asasi manusia dan martabat manusia; 2) kekeluargaan dan gotong royong; 3) musyawarah mufakat. Namun, demokrasi pancasila dalam era Orde Baru hanya sebatas keinginan yang belum pernah terwujud. Praktik kenegaraan dan pemerintahan pada rezim ini tidak memberikan ruang bagi kehidupan berdemokrasi. M. Rusli mengungkapkan ciri-ciri rezim orde haru sebagai berikut. 1) Adanya dominasi peranan ABRI dengan adanya Dwi Fungsi ABRI pada saat itu, yaitu disamping sebagai kekuatan pertahanan keamanan ABRI juga mempunyai peranan dalam bidang politik. Hal ini dapat dilihat dengan jatah kursi yang diberikan ABRI dalam MPR; 2) Adanya birokrasi dan sentralisasi dalam pengambilan keputusan politik; 3) Adanya pembatasan terhadap peran dan fungsi partai dalam pengambilan keputusan politik; 4) Adanya campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan partai politik dan publik; 5) Adanya massa mengambang 6) Adanya monolitisasi ideologi negara; yaitu negara tidak membiarkan berkembangnya ideologi-ideologi lain; 7) Adanya inkorporasi; yaitu lembaga-lembaga non pemerintah diharapkan menyatu dengan pemerintah, padahal seharusnya sebagai alat kontrol bagi pemerintah. Kepemimpinan pada masa Orde Baru bertumpu pada Soeharto sebagai presiden, ABRI, Golkar, dan birokrasi. Pengambilan kebijakan bidang ekonomi lebih ditonjolkan tetapi ruang kebebasan lebih dipersempit, sehingga pada pemerintahan orde baru nyaris tanpa kontrol masyarakat. Hal ini mengakibatkan kemajuan ekonomi digerogoti oleh korupsi, nepotisme, dan kolusi. d. Periode Berlakunya Demokrasi dalam Era Reformasi (1998- Sekarang) Runtuhnya Orde Baru ditandai dengan adanya krisis kepercayaan yang direspon oleh kelompok penekan (pressure group) dengan mengadakan berbagai macam demonstrasi yang dipelopori oleh mahasiswa, pelajar, LSM, politisi, maupun masyarakat. Masa peralihan demokrasi ini merupakan masa yang sangat rumit dan kritis karena pada masa ini akan ditentukan kearah mana demokrasi akan dibangun. Keberhasilan dan kegagalan suatu transisi demokrasi sangat bergantung pada empat faktor, yaitu: 1) komposisi elite polit 2) desain institusi politik 3) kultur politik atau perubahan sikap terhadap politik dikalangan elite dan non elite politik 4) peran masyarakat madani. Keempat faktor tersebut harus berjalan sinergis sebagai modal untuk mengkonsolidasikan demokrasi. Sedangkan Azyumardi Azra menyatakan langkah yang harus dilakukan dalam transisi Indonesia menuju demokrasi sekurang-kurangnya mencakup reformasi dalam tiga bidang besar, yaitu: 1) reformasi konstitusional (constitutional reform) yang menyangkut perumusan kembali falsafah, kerangka dasar, dan perangkat legal sistem politik. 2) reformasi kelembagaan (institutional reform and empowerment), yang menyangkut pengembangan dan pemberdayaan lembaga politik; 3) pengembangan kultur atau budaya politik (political culture) yang lebih demokratis. Sedangkan dinamika demokrasi pada masa reformasi dapat dilihat berdasarkan aktifitas kenegaraan sebagai berikut. 1) Dikeluarkanya Undang-Undang No. 31 tahun 2002 tentang Partai Politik, memberikan ruang dan gerak lebih luas untuk mendirikan partai politik yang memungkinkan berkembangnya multipartai. 2) Undang-Undang No.12 tahun 2003 tentang Pemilu memberikan kebebasan kepada warga negara untuk menggunakan hak pilihnya secara langsung untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota maupun DPD. Bahkan pemilihan presiden dan wakilnya juga dilaksanakan secara langsung. 3) Upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN, berwibawa dan bertanggung jawab 4) Lembaga legislatif dan organisasi sosial politik sudah mempunyai keberanian untuk melakukan fungsi kontrol terhadap ekskutif, sehingga terjadi check and balance. 5) Lembaga tertinggi negara MPR berani mengambil langkah-langkahpolitik dengan adanya sidang tahunan dan menuntut kepada pemerintah dan lembaga negara lain untuk menyampaikan laporan kemajuan (progress report). 6) Adanya kebebasan media massa tanpa ada rasa takut untuk dicabut surat ijin penerbitannya. 7) Adanya pembatasan masa jabatan presiden, yaitu jabatan presiden paling lama adalah 2 periode masa kepemimpinan. Pelaksanaan Hukum Dan Pelanggaran HAM Pada Masa Orde Baru 24032011 at 10:09 AM Leave a comment 4 Votes Orde Baru adalah sebutan bagi masa pemerintahan Presiden Soeharto di Indonesia. Orde Baru menggantikan Orde Lama yang merujuk kepada era pemerintahan Soekarno. Orde Baru berlangsung dari tahun 1968 hingga 1998. Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi Indonesia berkembang pesat meski hal ini dibarengi praktek korupsi yang merajalela di negara ini. Selain itu, kesenjangan antara rakyat yang kaya dan miskin juga semakin melebar. Perlu kita ketahui bahwa pada Masa Orde Baru adalah merupakan masa-masa yang bersifat memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politis semata, untuk kepentingan Pemerintah pada masa itu. Dan pada masa Orde Baru itu pulalah, telah terjadinya pembelengguan disegala sektor, dimulai dari sektor Hukum/undang-undang, perekonomian/Bisnis, Kebebasan Informasi/Pers dan lain-lain sebagainya. Perkembangan dan dinamika hukum dan tata peradilan di bawah Orde Baru justru diawali oleh penyingkiran hukum dalam proses politik dan pemerintahan. Di bidang perundang-undangan, rezim Orde Baru "membekukan" pelaksanaan UU Pokok Agraria, dan pada saat yang sama membentuk beberapa undang-undang yang memudahkan modal asing berinvestasi di Indonesia; di antaranya adalah UU Penanaman Modal Asing, UU Kehutanan, dan UU Pertambangan. Selain itu, orde baru juga melakukan: 1) Penundukan lembaga-lembaga hukum di bawah eksekutif; 2) Pengendalian sistem pendidikan dan penghancuran pemikiran kritis, termasuk dalam pemikiran hukum; Singkatnya, pada masa orde baru tak ada perkembangan yang baik dalam hukum Nasional. Data-Data Kasus Pelanggaran HAM Semasa Orde Baru Sungguh begitu miris jika mengingat perjalanan bangsa yang penuh luka dan darah. Berbagai pelanggaran HAM yang terjadi pada tahun 1965 dan masa pemerintahan order baru. Pelanggaran tersebut antara lain: 1965 Penculikan dan pembunuhan terhadap tujuh Jendral Angkatan Darat. Penangkapan, penahanan dan pembantaian massa pendukung dan mereka yang diduga sebagai pendukung Partai Komunis Indonesia . Aparat keamanan terlibat aktif maupun pasif dalam kejadian ini. 1966 Penahanan dan pembunuhan tanpa pengadilan terhadap PKI terus berlangsung, banyak yang tidak terurus secara layak di penjara, termasuk mengalami siksaan dan intimidasi di penjara. Dr. Soumokil, mantan pemimpin Republik Maluku Selatan dieksekusi pada bulan Desember. Sekolah- sekolah Cina di Indonesia ditutup pada bulan Desember. 1967 Koran-koran berbahasa Cina ditutup oleh pemerintah. April, gereja- gereja diserang di Aceh, berbarengan dengan demonstrasi anti Cina di Jakarta . Kerusuhan anti Kristen di Ujung Pandang. 1969 Tempat Pemanfaatan Pulau Buru dibuka, ribuan tahanan yang tidak diadili dikirim ke sana . Operasi Trisula dilancarkan di Blitar Selatan. Tidak menyeluruhnya proses referendum yang diadakan di Irian Barat, sehingga hasil akhir jajak pendapat yang mengatakan ingin bergabung dengan Indonesia belum mewakili suara seluruh rakyat Papua. Dikembangkannya peraturan- peraturan yang membatasi dan mengawasi aktivitas politik, partai politik dan organisasi kemasyarakatan. Di sisi lain, Golkar disebut- sebut bukan termasuk partai politik. 1970 Pelarangan demo mahasiswa. Peraturan bahwa Korpri harus loyal kepada Golkar. Sukarno meninggal dalam 'tahanan' Orde Baru. Larangan penyebaran ajaran Bung Karno. 1971 Usaha peleburan partai- partai. Intimidasi calon pemilih di Pemilu '71 serta kampanye berat sebelah dari Golkar. Pembangunan Taman Mini yang disertai penggusuran tanah tanpa ganti rugi yang layak. Pemerkosaan Sum Kuning, penjual jamu di Yogyakarta oleh pemuda- pemuda yang di duga masih ada hubungan darah dengan Sultan Paku Alam, dimana yang kemudian diadili adalah Sum Kuning sendiri. Akhirnya Sum Kuning dibebaskan. 1972 Kasus sengketa tanah di Gunung Balak dan Lampung. 1973 Kerusuhan anti Cina meletus di Bandung . 1974 Penahanan sejumlah mahasiswa dan masyarakat akibat demo anti Jepang yang meluas di Jakarta yang disertai oleh pembakaran- pembakaran pada peristiwa Malari. Sebelas pendemo terbunuh. Pembredelan beberapa koran dan majalah, antara lain 'Indonesia Raya' pimpinan Muchtar Lubis. 1975 Invansi tentara Indonesia ke Timor- Timur. Kasus Balibo, terbunuhnya lima wartawan asing secara misterius. 1977 Tuduhan subversi terhadap Suwito. Kasus tanah Siria- ria. Kasus Wasdri, seorang pengangkat barang di pasar, membawakan barang milik seorang hakim perempuan. Namun ia ditahan polisi karena meminta tambahan atas bayaran yang kurang dari si hakim. Kasus subversi komando Jihad. 1978 Pelarangan penggunaan karakter-karakter huruf Cina di setiap barang/ media cetak di Indonesia. Pembungkaman gerakan mahasiswa yang menuntut koreksi atas berjalannya pemerintahan, beberapa mahasiswa ditahan, antara lain Heri Ahmadi. Pembredelan tujuh surat kabar, antara lain Kompas, yang memberitakan peristiwa di atas. 1980 Kerusuhan anti Cina di Solo selama tiga hari. Kekerasan menyebar ke Semarang , Pekalongan dan Kudus. Penekanan terhadap para penandatangan Petisi 50. Bisnis dan kehidupan mereka dipersulit, dilarang ke luar negeri. 1981 Kasus Woyla, pembajakan pesawat garuda Indonesia oleh muslim radikal di Bangkok. Tujuh orang terbunuh dalam peristiwa ini. 1982 Kasus Tanah Rawa Bilal. Kasus Tanah Borobudur . Pengembangan obyek wisata Borobudur di Jawa Tengah memerlukan pembebasan tanah di sekitarnya. Namun penduduk tidak mendapat ganti rugi yang memadai. Majalah Tempo dibredel selama dua bulan karena memberitakan insiden terbunuhnya tujuh orang pada peristiwa kampanye pemilu di Jakarta . Kampanye massa Golkar diserang oleh massa PPP, dimana militer turun tangan sehingga jatuh korban jiwa tadi. 1983 Orang- orang sipil bertato yang diduga penjahat kambuhan ditemukan tertembak secara misterius di muka umum. Pelanggaran gencatan senjata di Tim- tim oleh ABRI. 1984 Berlanjutnya Pembunuhan Misterius di Indonesia. Peristiwa pembantaian di Tanjung Priuk terjadi. Tuduhan subversi terhadap Dharsono. Pengeboman beberapa gereja di Jawa Timur 1985 Pengadilan terhadap aktivis-aktivis islam terjadi di berbagai tempat di pulau Jawa. 1986 Pembunuhan terhadap peragawati Dietje di Kalibata. Pembunuhan diduga dilakukan oleh mereka yang memiliki akses senjata api dan berbau konspirasi kalangan elit. Pengusiran, perampasan dan pemusnahan Becak dari Jakarta. Kasus subversi terhadap Sanusi. Ekskusi beberapa tahanan G30S/ PKI. 1989 Kasus tanah Kedung Ombo. Kasus tanah Cimacan, pembuatan lapangan golf. Kasus tanah Kemayoran. Kasus tanah Lampung, 100 orang tewas oleh ABRI. Peritiwa ini dikenal dengan dengan peristiwa Talang sari. Bentrokan antara aktivis islam dan aparat di Bima. Badan Sensor Nasional dibentuk terhadap publikasi dan penerbitan buku. Anggotanya terdiri beberapa dari unsur intelijen dan ABRI. 1991 Pembantaian di pemakaman Santa Cruz, Dili terjadi oleh ABRI terhadap pemuda-pemuda Timor yang mengikuti prosesi pemakaman rekannya. 200 orang meninggal. 1992 Keluar Keppres tentang Monopoli perdagangan cengkeh oleh perusahaan-nya Tommy Suharto. Penangkapan Xanana Gusmao. 1993 Pembunuhan terhadap seorang aktifis buruh perempuan, Marsinah. Tanggal 8 Mei 1993 1994 Tempo, Editor dan Detik dibredel, diduga sehubungan dengan pemberita-an kapal perang bekas oleh Habibie. 1995 Kasus Tanah Koja. Kerusuhan di Flores. 1996 Kerusuhan anti Kristen diTasikmalaya. Peristiwa ini dikenal dengan Kerusuhan Tasikmalaya. Peristiwa ini terjadi pada 26 Desember 19962. Kasus tanah Balongan. Sengketa antara penduduk setempat dengan pabrik kertas Muara Enim mengenai pencemaran lingkungan. - Sengketa tanah Manis Mata. Kasus waduk Nipah di madura, dimana korban jatuh karena ditembak aparat ketika mereka memprotes penggusuran tanah mereka. Kasus penahanan dengan tuduhan subversi terhadap Sri Bintang Pamung-kas berkaitan dengan demo di Dresden terhadap pak Harto yang berkun-jung di sana. Kerusuhan Situbondo, puluhan Gereja dibakar. Penyerangan dan pembunuhan terhadap pendukung PDI pro Megawati pada tanggal 27 Juli. Kerusuhan Sambas–Sangualedo. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 30 Desember 1996. 1997 Kasus tanah Kemayoran. Kasus pembantaian mereka yang diduga pelaku Dukun Santet di Jawa Timur. 1998 Kerusuhan Mei di beberapa kota meletus, aparat keamanan bersikap pasif dan membiarkan. Ribuan jiwa meninggal, puluhan perempuan diperkosa dan harta benda hilang. Tanggal 13 – 15 Mei 1998. Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa Trisakti di jakarta , dua hari sebelum kerusuhan Mei.3. Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa dalam demonstrasi menentang Sidang Istimewa 1998. Peristiwa ini terjadi pada 13 – 14 November 1998 dan dikenal sebagai tragedi Semanggi I. KESIMPULAN : 1. Mengembalikan Citra Indonesia Sebagai Negara Hukum, dalam dibidang hukum dan Politik, yang meyakinakan bahwa revolusi belum selesai, dimana UUD 1945 dijadikan landasan idiil/Konstitusional terhadap segala kegiatan ekonomi, politik, social dan budaya, dan anti kolonialisme dan anti imperialisme, sebagai berganti strategi nasional. Sikap Low Profile dalam politik Internasional, pada saat dikeluarkannya Surat Perintah Sebelas maret pada Tahun 1967 dan pada Tahun 1968 dengan dibentuknya kabinet baru dengan sebutan Kabinet Pembangunan yang merupakan sebagai titik awal perubahan kebijakan pemerintah secara menyeluruh. Dengan Ketetapan MPRS No. XX : menetapkan sumber tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangn Republik Indonesia, harus melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. 2. Pembangunan lima tahun merupakan (Rule of Law) pada tahun 1969 merujuk kepada paragraph Pendahuluan Bab XIII UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara yang berazas atas hukum dan bukan negara yang berdasarkan atas kekuasaan belaka, dimana Hukum Di Fungsikan Sebagai Sarana Untuk Merekayasa Masyarakat Proses pembangunan melakukan pendekatanbaru yang dapat dipakai untuk merelevansi permasalahan hukum dan fungsi hukum dengan permasalahan makro yang tidak hanya terbatas pada persoalan normative dan ligitigatif. Dengan kombinasi dari keduannya dengan kodifikasi dan unifikasi hukum nasional yang terbatas secara selektif pada hukum yang tidak menjamah tanah kehidupan budaya dan spiritual rakyat, yang menjadi program Badan Pembinaan Hukum Nasional. 3. Ide Law as a Tool of Social Engineering adalah untuk memfungsikan hukum guna merekayasa kehidupan ekonomi nasional saja dengan tidak melupakan hukum tata negara (terlihatlah mendahulukan infrastruktut politik dan ekonomi. Hukum nasional dikualifikasikan sebagai hukum nasional modern dengan mengikuti perkembangan sejarah hukum dengan menempatkan diri secara khusus kearah perkembangan dan Secara Eksplisit dan resmi dalam naskah Rancangan Pembangunan Lima Tahun Kedua Tahun 1974, Bab 27 Paragraf IV butir I Menguraikan : "Hukum dan Rancangan Perundang-undangan", dengan prioritas untuk meninjau kembali dan merancang peraturan-peraturan perundang-undangan sesuai dengan pembangunan social-ekonomi (seperti perundangan badan usaha, paten, merk dagang, hak cipta,tera dan timbangan, perundangan lalulintas, pelayaran,transportasi dan keamanan udara, telekomunikasi dan pariwisata,Perundangan Prosedur penggunaan, pemilikan dan penggunaan lahan pertanahan, keuangan negara dan daerah dan perundangan perikanan darat, perkebunan, alat pertanian, perternakan, pelestarian sumberdaya alam dan perlingunan hutan). 4. Kontinuitas Perkembangan Hukum Dari Hukum Kolonial Ke Hukum Kolonial Yang Dinasionalisasi, Pendayagunaan hukum untuk kepentingan pembangunan Indonesia adalah dengan hukum yang telah diakui dan berkembang dikalangan bisnis Internasional (berasal dari hukum dan praktek bisnis Amirika), Para ahli hukum praktek, mempelajari hukum eropa (belanda) dimana mochtar berpengalaman luas dalam unsur-unsur hukum dan bisnis Internasional, melakukan pengembangan hukum nasional Indonesia dengan dasar hukum kolonial yang dikaji ulang berdasarkan Grundnom Pancasila adalah yang dipandang paling logis. 5. Hukum Kolonial secara formil masih berlaku dan sebagian kaidah-kaidahnya masih merupakan hukum positif Indonesia berdasarkan ketentuan peralihan, terlihat terjadi pergerakan kearah pola-pola hukum eropa (belanda). Mengenai adopsi dari hukum adat, hukum Amirika atau hukum Inggris, akan tetapi konfigurasinya/ pola sistemiknya yang eropa tidak dapat dibongkar, hukum tata niaga atau hukum dagang (Handels recht Vav koophandel membedakan hokum sebagai perekayasa social atau hukum ekonomi. Dalam Weyboek Van Koophandel terdapat pula mengatur leasing, kondominium dan Universitas Padjadjaran melihat masalah hukum perburuhan, agraria, perpajakan dan pertambangan masuk kedalam hukum ekonomi. Sedangkan hukum dagang (belanda) dikualifikasikan sebagai hukum privat (perdat) sedangkan hukum ekonomi berunsurkan kepada tindakan publik-administratif pemerintah, oleh karenanya hukum dagang untuk mengatur mekanisme ekonomi pasar bebas dan hukum ekonomi untuk mengatur mekanisme ekonomi berencana. 6. Hukum Nasional Sebagai Hasil Pengembangan Hukum Adat, dimana Hukum adat tidak pernah mundur atau tergeser dari percaturan politik dalam membangun hukum nasional, adalah untuk terwujudnya hukum nasional dengan mengangkat hukum eakyat yaitu hukum adat menjadi hukum nasional terlihat pada naskah sumpah pemuda pada tahun 1928 bahwa hukum adat layak diangkat menjadi hukum nasional yang modern (soepomo).Pada era Orde Baru pencarian model hukum nasional memenuhi panggilan zaman untuk menjadi dasar-dasar utama pembangunan hukum nasional., dimana mengukuhkan hukum adat akan berarti mengukuhi pluralisme hukum dan tidak berpihak kepada hukum nasional yang diunifikasikan (dalam wujud kodifikasi), terlihat bahwa hukum adat plastis dan dinamis serta selalu berubah secara kekal. Ide kodifikasi dan unifikasi diprakasai kolonial yang berwawasan universalistis, dimana hukum adat adalah hukum yang neniliki perasaan keadilan masyarakat local yang pluralistis. 7. Dimana hukum kolonial yang bertentangan dengan hukum adat adalah merupakan tugas dan komitmen Pemerintah Orde Baru untuk melakukan unifikasi dan kodifikasi kedalam hukum nasional, dimana badan kehakiman diidealkan menjadi hakim yang bebas serta pembagian kekuasaan dalam pemerintahan adalah harapan sebagai badan yang mandiri dan kreatif untuk merintis pembaharuan hukum lewat mengartikulasian hukum dan moral rakyat, telah melakukan konsolidasi dengan dukungan politik militer dan topangan birokrasi yang distrukturkan secara monolitik serta mudah dikontrol secara sentral, mengingat peran hukum adat dalam pembangunan hukum nasional sangat mendesak yang secara riil tidak tercatat terlalu besar, terkecuali klaim akan kebenaran moral, pada saat masalah operasionalisasi dan pengefektifan terhadap faham hokum sebagai perekayasa ditangan Pemerintah yang lebih efektif. Resultante pada era Orde Baru telah terlanjur terjadi karena kekuatan dan kekuasaan riil eksekutif dihadapan badan-badan perwakilan telah menjadi tradisi di Indonesia sejak jaman kolonial dan pada masa sebelumnya dan juga adanya alasan-alasan lainnya. -------------- MATERI PPKN SMA KURIKULUM 2013 ConToh Kasus Pelanggaran HAM dan Upaya Penegakkannya Kasus-kasus Pelanggaran HAM Dalam sejarah peradaban manusia telah banyak peristiwa dan penindasan terhadap manusia, baik yang terjadi di wilayah publik maupun pada wilayah domestik yang di dalamnya terjadi tindakan pelanggaran HAM. Sebagai contoh; Indonesia dijajah oleh bangsa Belanda dan Jepang, oleh karena itu muncullah bentuk-bentuk perlawanan untuk melindungi HAM dengan melakukan perlawanan terhadap para penguasa yang menindas. Adanya bentuk pertentangan yang terjadi antara penjajah dengan yang dijajah, yang berkuasa dengan rakyat, mayoritas dan minoritas, kaya dan miskin serta tuan dan budak. Berdasarkan hal tersebut maka kita dapat mengidentifikasi kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi diseluruh dunia. berikut contoh kasus pelanggaran HAM terbesar di dunia yang umum terjadi, diantaranya sebagai berikut : Contoh kasus pelanggaran HAM di dunia internasional : 1. Bentuk penjajahan yang terjadi pada masa lalu yang dilakukan oleh negara-negara imperialis (Indonesia dijajah oleh Belanda dan Jepang). 2. Pembantaian Suku atau kaum Minoritas (pembantaian suku Kurdi dan pembantaian warga Bosnia). 3. Pembantaian Ras (yang dilakukan oleh NAZI pada masa Hitler). 4. Kejahatan perang yang dilakukan oleh suatu rezim atau elite politik yang berkuasa. 5. Penindasan Ras kulit hitam di Afrika. Contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia : 1. Kasus Pembunuhan Munir Munir Said Thalib bukan sembarang orang, dia adalah aktifis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang, 8 Desember 1965. Munir pernah menangani kasus pelanggaran HAM di Indonesia seperti kasus pembunuhan Marsinah, kasus Timor-Timur dan masih banyak lagi. Munir meninggal pada tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika ia sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Spekulasi mulai bermunculan, banyak berita yang mengabarkan bahwa Munir meninggal di pesawat karena dibunuh, serangan jantung bahkan diracuni. Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal karena diracuni dengan Arsenikum di makanan atau minumannya saat di dalam pesawat. 2. Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah Marsinah merupakan salah satu buruh yang bekerja di PT. Catur Putra Surya (CPS) yang terletak di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Masalah muncul ketika Marsinah bersama dengan teman-teman sesama buruh dari PT. CPS menggelar unjuk rasa, mereka menuntut untuk menaikkan upah buruh pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Dia aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Masalah memuncak ketika Marsinah menghilang dan tidak diketahui oleh rekannya, dan sampai akhirnya pada tanggal 8 Mei 1993 Marsinah ditemukan meninggal dunia. 3. Penculikan Aktivis 1997/1998 Salah satu kasus pelanggaran HAM di Indonesia yaitu kasus penculikan aktivis 1997/1998. Kasus penculikan dan penghilangan secara paksa para aktivis pro-demokrasi, sekitar 23 aktivis pro-demokrasi diculik. 4. Penembakan Mahasiswa Trisakti Kasus penembakan mahasiswa Trisakti merupakan salah satu kasus penembakan kepada para mahasiswa Trisakti yang sedang berdemonstrasi oleh para anggota polisi dan militer. 5. Pembantaian Santa Cruz/Insiden Dili Kasus ini masuk dalam catatan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu pembantaian yang dilakukan oleh militer atau anggota TNI dengan menembak warga sipil di Pemakaman Santa Cruz, Dili, Timor-Timur pada tanggal 12 November 1991. 6. Peristiwa Tanjung Priok Kasus ini murni pelanggaran HAM. Bermula ketika warga sekitar Tanjung Priok, Jakarta Utara melakukan demonstrasi beserta kerusuhan yang mengakibatkan bentrok antara warga dengan kepolisian dan anggota TNI yang mengakibatkan sebagian warga tewas dan luka-luka. 7. Pembantaiaan Rawagede Peristiwa ini merupakan pelanggaran HAM berupa penembakan beserta pembunuhan terhadap penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa Barat) oleh tentara Belanda pada tanggal 9 Desember 1947 diringi dengan dilakukannya Agresi Militer Belanda I. Puluhan warga sipil terbunuh oleh tentara Belanda yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan yang jelas. Upaya-upaya Penegakan HAM Pasal 28 UUD NKRI 1945 menjamin adanya hak berserikat, menyatakan pikiran baik secara lisan maupun tulisan. Pasal ini merupakan salah satu dasar utama adanya kehidupan kenegaraan yang berdinamika di mana setiap orang bebas mendirikan organisasi dan bebas pula menyatakan pendapat. Dari penjelasan tersebut mencerminkan bangsa Indonesia menjamin pelaksanaan HAM, dimana dalam pelaksanaanya memerlukan dukungan dari semua pihak seperti tokoh masyarakat, LSM, POLRI, TNI dan kalangan profesi hukum, ekonomi, politik, serta political will pemerintah Indonesia. Perjalanan bangsa Indonesia menuju masyarakat yang demokratis tanpa melupakan budaya bangsa yang sudah berakar beratus-ratus tahun lampau tetap harus berlandaskan pada prinsip supremasi hukum, transparansi, akuntabilitas, profesionalisme serta prinsip musyawarah dan mufakat. Adapun langkah-langkah pembentukan sistem hukum yang ditempuh bangsa Indonesia dalam upaya penegakan HAM adalah sebagai berikut: a. Prinsip transparansi; yaitu pembahasan naskah RUU harus terbuka, artinya DPR dan Presiden dalam membuat UU harus terbuka menerima masukan dari masyarakat. b. Prinsip supremasi hukum; yaitu kepastian hukum, persamaan kedududkan didepan hukum dan keadilan hukum berdasarkan proporsionalitas. c. Prinsip profesionalisme; yaitu dalam penyusunan dan pembentukan hukum keikutsertaan dan perananan pakar-pakar hukum dan non hukum yang releVan harus diutamakan sehingga diharapkan dapat melahirkan perundang-undangan yang berkualitas. d. Internalisasi nilai-nilai HAM; yaitu wujud nyata dari pengakuan rakyat dan pemerintah terhadap hak-hak asasi manusia sehingga diharapkan memberikan karakteristik tersendiri terhadap setiap produk hukum dan perundang-undangan. Selanjutnya langkah-langkah hukum yang ditempuh pemerintah Indonesia telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yakni : 1. UUD NKRI 1945 2. UU No. 5 Thn 1998 tentang pengesahan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia . 3. UU No. 9 Thn 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum 4. UU No. 39 Thn 1999 tentang HAM 5. UU No. 26 Thn 2000 tentang pengadilan HAM 6. UU No. 23 Thn 2004 tentang PKDRT 7. UU No. 12 Thn 2006 tentang UU kewarganegaraan 8. UU No. 23 Thn 2002 tentang perlindungan anak Nah, itu tadi sedikit mengenai beberapa contoh kasus pelanggaran HAM dan bagaimana cara upaya penegakannya sehingga tidak ditemui lagi kejahatan kemanusiaan yang telah merusak hak- hak hidup masyarakat. Sejarah HAM lahir setelah adanya deklarasi oleh PBB tgl 10 Desember 1948 melalui piagam Human Right. HAM sendiri di Indonesia di atur pada Peraturan Pemerintahn no 39 tahun 1999 setelah kasus reformasi tahun 1998. Penetapan peraturan itu sendiri mengacu pasal-pasal yang dalam UUD 45 khususnya Pasal 27, 28, 29. Adapun bidang HAM itu sendiri sangat luas namun pada intinya menjaga terjadi pelanggaran terhadap kebebasan manusia yang secara kodrat telah diberikan tuhan kebebasan. Contoh 1. bidang politik adalah Tidak diikutsertakan seseorang dalam Pemilukada padahal telah memenuhi syarat untuk ikut. hal ini pelanggaran HAM terhadap kebebasan diplih dan memilih (Hak kemerdekaan) 2. Ekonomi Penggusuran terhadap pedagang di pasar tanpa alasan yang jelas, hal ini pelanggaran terhadap kebebasan atas penghidupan yang layak (Hak hidup, hak perlindungan) 3. Sosial Pemasungan seseorang dengan mengucilkan pada tempat tertentu. Hal ini adalah bentuk pelanggaran HAM terhadap kebebasan berinteraksi antar sesama manusia walaupun untuk itu juga mungkin yang bersangkutan mengidap gangguan kejiwaan (Hak berkomunikasi)) 4. Budaya Pelarangan untuk melakukan suatu ritual pada sekelompok masyarakat atau perseorangan, pada hal ritual tersebut sudah merupakan adat kebiasaan yang berlaku secara turun temurun. Hal ini adalah pelarangan terhadap HAM (Hak mengembangkan diri) 5. Agama Mengeluarkan fatwa suatu agama haram hukumnya, hal ini adalah bentuk pelanggaran HAM di mana manusia di berikan kebebasan untuk beragama 6. Hukum Menghukum atau memvonis seseorang bersalah tanpa di serta proses persidangan, hal ini pelanggaran HAM di mana semua manusia di perlakukan sama di depan hukum tanpa pandang bulu (Hak keadilan)
    Blogtrottr <busybee@blogtrottr.com> Nov 21 01:55AM  

    islam fatwa - Social Mention
     
     
     
    Contoh Pelanggaran HAM Dalam Bidang Ekonomi Kasus Nenek Minah Inilah ironi di negeri ini. Koruptor yang makan uang rakyat bermiliar-miliar banyak yang lolos dari jeratan hukum. Tapi nenek Minah dari Dusun Sidoharjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas ini harus menghadapi masalah hukum hanya karena tiga biji kakao yang nilainya Rp 2.000 Memang, sampai saat ini Minah (55) tidak harus mendekam di ruang tahanan. Sehari-hari ia masih bisa menghitung jejak kakinya sepanjang 3 km lebih dari rumahnya ke kebun untuk bekerja. Ketika ditemui sepulang dari kebun, Rabu (18/11) kemarin, nenek tujuh cucu itu seolah tak gelisah, meskipun ancaman hukuman enam bulan penjara terus membayangi. "Tidak menyerah, tapi pasrah saja," katanya. "Saya memang memetik buah kakao itu," tambahnya. Terhitung sejak 19 Oktober lalu, kasus pencurian kakao yang membelit nenek Minah itu telah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Purwokerto. Dia didakwa telah mengambil barang milik orang lain tanpa izin. Yakni memetik tiga buah kakao seberat 3 kg dari kebun milik PT Rumpun Sari Antan 4. Berapa kerugian atas pencurian itu? Rp 30.000 menurut jaksa, atau Rp 2.000 di pasaran! Akibat perbuatannya itu, nenek Minah dijerat pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman enam bulan penjara. Karena ancaman hukumannya hanya enam bulan, Minah pun tak perlu ditahan. Dalam surat pelimpahan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dikeluarkan Kejari Purwokerto, Minah dinyatakan sebagai tahanan rumah. Saat ini, Minah sudah menjalani persidangan kedua di Pengadilan Negeri Purwokerto. Kasus kriminal yang menjerat Aminah bermula dari keinginannya menambah bibit kakao di rumahnya pada bulan Agustus lalu. Dia mengaku sudah menanam 200 pohon kakao di kebunnya, tapi dia merasa jumlah itu masih kurang, dan ingin menambahnya sedikit lagi. Karena hanya ingin menambah sedikit, dia memutuskan untuk mengambil buah kakao dari perkebunan kakao PT RSA 4 yang berdekatan dengan kebunnya. Ketika itu dia mengaku memetik tiga buah kakao matang, dan meninggalkannya di bawah pohon tersebut, karena akan memanen kedelai di kebunnya. Tarno alias Nono, salah seorang mandor perkebunan PT RSA 4 yang sedang patroli kemudian mengambil ketiga buah kakao tersebut. Menurut Minah, saat itu Nono sempat bertanya kepada dirinya, siapa yang memetik ketiga buah kakao tersebut. "Lantas saya jawab, saya yang memetiknya untuk dijadikan bibit," katanya. Mendengar penjelasan tersebut, menurut Minah, Nono memperingatkannya bahwa kakao di perkebunan PT RSA 4 dilarang dipetik warga. Peringatan itu juga telah dipasang di depan jalan masuk kantor PT RSA 4, berupa petikan pasal 21 dan pasal 47 Undang-Undang nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan. Kedua pasal itu antara lain menyatakan bahwa setiap orang tidak boleh merusak kebun maupun menggunakan lahan kebun hingga menggangu produksi usaha perkebunan. Minah yang buta huruf ini pun mengamininya dan meminta maaf kepada Nono, serta mempersilahkannya untuk membawa ketiga buah kakao itu. "Inggih dibeta mawon. Inyong ora ngerti, nyuwun ngapura," tutur Minah menirukan permohonan maafnya kepada Nono, dengan meminta Nono untuk membawa ketiga buah kakao itu. Ia tak pernah membayangkan kalau kesalahan kecil yang sudah dimintakan maaf itu ternyata berbuntut panjang, dan malah harus menyeretnya ke meja hijau. Sekitar akhir bulan Agustus, Minah terkaget-kaget karena dipanggil pihak Kepolisian Sektor Ajibarang untuk dimintai keterangan terkait pemetikan tiga buah kakao tersebut. Bahkan pada pertengahan Oktober berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejari Purwokerto. Melukai rasa keadilan Amanah (70), salah seorang kakak Minah, mengaku prihatin dengan nasib adiknya. Apalagi penilaian jaksa yang disampaikan dalam dakwaan dinilainya berlebihan, terutama untuk nilai kerugian. Menurut dia, satu kilogram kakao basah saat ini memang harganya sekitar Rp 7.500. Namun kategori kakao basah itu adalah biji kakao yang telah dikerok dari buahnya, bukan masih berada dalam buah. Namun di dalam dakwaan disebutkan nilai kerugiannya Rp 30.000, atau Rp 10.000 per biji. Padahal, dari tiga buah kakao itu, kata Amanah, paling banyak didapat 3 ons biji kakao basah. Jika dijual harganya hanya sekitar Rp 2.000. "Orang yang korupsi miliaran dibiarkan saja. Tapi ini hanya memetik tiga buah kakao sampai dibuat berkepanjangan," kata Amanah membandingkan apa yang dialami adiknya dengan berita-berita di tv yang sering dilihatnya. Ahmad Firdaus, salah seorang anak Minah, mengatakan, keluarganya kini sangat mengharapkan adanya rasa keadilan dalam penyelesaian kasus orangtuanya. Menurutnya, hukum memang tak memiliki hati, tetapi otoritas yang memegang aturan hukum pasti memiliki hati. "Kami hanya berharap agar hakim dapat memberikan rasa keadilannya terhadap orang tua kami," jelasnya. Seluruh masyarakat tentunya sangat berharap rasa keadilan itu ada, dan Ibu Aminah bisa kembali bekerja di kebunnya... Sungguh ironis, dilihat dari kehidupan nenek minah yang seharusnya menerima bantuan malah diberi hukuman sampai ke meja hijau. Dimana "Keadilan" sekarang sedang berada? a. Kasus Marsinah Kasus ini berawal dari unjuk rasa dan pemogokan yang dilakukan buruh PT.CPS pada tanggal 3-4 Mei 1993. Aksi ini berbuntut dengan di PHK-nya 13 buruh. Marsinah menuntut dicabutnya PHK yang menimpa kawan-kawannya Pada 5 Mei 1993 Marsinah 'menghilang', dan akhirnya pada 9 Mei 1993, Marsinah ditemukan tewas dengan kondisi yang mengenaskan di hutan Wilangan Nganjuk. b. Kasus Trisakti dan Semanggi Kasus Trisakti dan Semanggi, terkait dengan gerakan reformasi. Arah gerakan reformasi adalah untuk melakukan perubahan yang lebih baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Gerakan reformasi dipicu oleh krisis ekonomi tahun 1997. Krisis ekonomi terjadi berkepanjangan karena fondasi ekonomi yang lemah dan pengelolaan pemerintahan yang tidak bersih dari KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme). Gerakan reformasi yang dipelopori mahasiswa menuntut perubahan dari pemerintahan yang otoriter menjadi pemerintahan yang demokratis, mensejahterakan rakyat dan bebas dari KKN. Demonstrasi merupakan senjata mahasiswa untuk menekan tuntutan perubahan ketika dialog mengalami jalan buntuk atau tidak efektif. Ketika demonstrasi inilah berbagai hal yang tidak dinginkan dapat terjadi. Karena sebagai gerakan massa tidak mudah melakukan kontrol. Bentrok fi sik dengan aparat kemanan, pengrusakan, penembakan dengan peluru karet maupun tajam inilah yang mewarai kasus Trisakti dan Semanggi. Kasus Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 yang menewaskan 4 (empat) mahasiswa Universitas Trisakti yang terkena peluru tajam. Kasus Trisakti sudah ada pengadilan militer. Tragedi Semanggi I terjadi 13 November 1998 yang menewaskan setidaknya 5 (lima) mahasiswa, sedangkan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999, menewaskan 5 (lima) orang. Dengan jatuhnya korban pada kasus Trisakti, emosi masyarakat meledak. Selama dua hari berikutnya 13 – 14 Mei terjadilah kerusuhan dengan membumi hanguskan sebagaian Ibu Kota Jakarta. Kemudian berkembang meluas menjadi penjarahan dan aksi SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan). Akibat kerusuhan tersebut, Komnas HAM mencatat : 1) 40 pusat perbelanjaan terbakar; 2) 2.479 toko hancur; 3) 1.604 toko dijarah; 4) 1.119 mobil hangus dan ringsek; 5) 1.026 rumah penduduk luluh lantak; 6) 383 kantor rusak berat; dan 7) yang lebih mengenaskan 1.188 orang meninggal dunia. Mereka kebanyakan mati di pusat – pusat perbelanjaan ketika sedang membalas dendam atas kemiskinan yang selama ini menindih (GATRA, 9 Januari 1999). Dengan korban yang sangat besar dan mengenaskan di atas, itulah harga yang harus dibayar bangsa kita ketika menginginkan perubahan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik. Seharusnya hal itu masih dapat dihindari apabila semua anak bangsa ini berpegang teguh pada nilai – nilai luhur Pancasila sebagai acuan dalam memecahkan berbagai persoalan dan mengelola negara tercinta ini. Peristiwa Mei tahun 1998 dicatat disatu sisi sebagai Tahun Reformasi dan pada sisi lain sebagai Tragedi Nasional. c. Kasus Bom Bali Peristiwa peledakan bom oleh kelompok teroris di Legian Kuta Bali 12 November 2002, yang memakan korban meninggal dunia 202 orang dan ratusan yang luka-luka, semakin menambah kepedihan kita. Apa lagi yang menjadi korban tidak hanya dari Indonesia, bahkan kebanyakan dari turis manca negara yang datang sebagai tamu di negara kita yang mestinya harus dihormati dan dijamin keamanannya. 1.Contoh-contoh Pelanggaran HAM di Indonesia yang diatur dalam Pasal 28A – 28 J Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak dari pada kewajiban. Salah satu pelanggaran yang sering terjadi akhir-akhir ini di kalangan masyarakat adalah dalam Pasal 28A yaitu seperti Hukuman Mati. Dalam konteks hukuman mati kita sesungguhnya berbicara tentang Hak Asasi Manusia yang dalam UU, hukuman mati masih menjadi kontrovesi yang terjadi dalam masyarakat Indonesia, ada yang setuju dan sebaliknya. Seperti yang terjadi beberapa waktu yang lalu ketika seorang suami dengan tega memutilasi istrinya sendiri dan membuang potongan tubuh istrinya itu di sepanjang jalan tol cawang arah cikampek, terjadinya kekerasan yang berujung pada dugaan pelanggaran HAM tersebut juga merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang secara yuridis telah dibentuk dan berlaku di wilayah Indonesia. Hak untuk hidup masih menjadi induk dari semua hak asasi lain ada di Indonesia. Dalam kasus yang berbeda mempunyai lebih dari seorang istri adalah masih menjadi hal yang di anggap tidak wajar dalam kalangan masyarakat, namun adanya poligami pada zaman nabi membuat kasus ini membuat pro kontra dalam masyarakat saat ini yang menganggap bahwa poligami adalah hak asasi setiap masyarakat. Menteri Agama M. Maftuh Basyuni pun mengatakan bahwa poligami bukanlah maksud hak asasi manusia yang tercantum pada pasal 28 B ayat (1) UUD 1945. Perlindungan hukum di negeri ini masih menjadi hal yang di begitu diragukan kepastiannya, Contohnya saja kasus nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan dengan masa percobaan 3 bulan akibat mencuri tiga buah kakao membuat Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar prihatin. Para penegak hukum harusnya mempunyai prinsip kemanusiaan, bukan cuma menjalankan hukum secara positifistik. Seperti yang tertera dalam pasal 28D pasal (1) yang berbunya "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum " bagaimana pelanggaran ringan yang dilakukan oleh seorang nenek bisa mendapatkan hukuman layaknya seorang yang telah melakukan tindak pidana yang sangat merugikan masyarakat dan orang-orang disekeliling kita. Hak asasi manusia adalah hak yang amat melekat dengan semua lapisan masyarakat, tidak melihat gender, ras,warna kulit dan berbagai perbedaan lainnya, sehingga hak asasi setiap manusia dapat terpenuhi tanpa ada sesuatu yang membuat hak tersebut tidak terpenuhi oleh seba satu orang atau kelompok. Hak asasi manusia tidak dapat di copot atau di rebut begitu saja,terkecuali hak tersebut dibatasi dikarenakan orang tersebut telah melakukan tindak pidana yang dapat melanggar hukum dan merugikan masyarakat. Contoh kasus pelanggaran HAM di atas hanya sebagian kecil dari berbagai pelanggaran yang terjadi di Indonesia, terlepas dari banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia kita hanya bisa berharap tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran lain yang terjadi di Indonesia, dan pemerintah semakin tegas dalam menyikapi berbagai permasalahan pelanggaran HAM. 2. Demokrasi yang Berlaku di Nusantara a. Periode Berlakunya Demokrasi Liberal (1945-1959) Pada periode ini, diterapkan demokrasi dengan sistem kabinet presidensial yaitu para menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden, sehingga yang berhak memberhentikannya adalah presiden. Namun setelah dikeluarkannyaMaklumat Wakil Presiden No. X ,Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 yang menegaskan tanggung jawab adalah dalam tangan menteri. Lahirlah sistem pemerintahan parlementer yang pada prinsipnya menegaskan pertanggung jawaban menteri-menteri kepada parlemen. PemberlakuanUUDS 1950 menegaskan berlakunya sistem parlementer dengan multipartai. b. Periode Berlakunya Demokrasi Terpimpin (1959—1965) Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka UUD 1945 dinyatakan berlaku kembali, dan berakhirnya pelaksanaan demokrasi liberal. Kemacetan politik yang terjadi pada masa itu dapat diselesaikan dengan menggunakan demokrasi terpimpin, di mana dominasi kepemimpinan yang kuat akan dapat mengendalikan kekuatan politik yang ada saat itu. Adanya tarik ulur dalam kehidupan politik saat itu, memunculkan masalah-masalah besar yang menyimpang dari kehidupan demokrasi yang berdasarkan UUD 1945, yaitu: 1) Presiden diangkat sebagai presiden seumur hidup berdasarkan ketetapan MPRS No.lI1/1963. 2) Adanya perangkapan jabatan oleh beberapa orang, di mana seorang anggota kabinet dapat juga sekaligus menjadi anggota MPRS. 3) Keanggotaan MPRS dan lembaga negara lain tidak melalui proses demokrasi yang baik, karena dilakukan dengan cara menunjuk seseorang untuk menjadi anggota lembaga negara tertentu. 4) Pelaksanaan demokrasi terpimpin cenderung berpusat pada kekuasaan presiden yang melebihi apa yang ditentukan oleh UUD 1945, yaitu dengan keluarnya produk hukum yang setingkat undang-undang dalam bentuk penetapan presiden (Penpres). 5) DPR basil Pemilu 1955 dibubarkan oleh Presiden karena RAPBN yang diajukan pemerintah tidak disetujui DPR, dan dibentuklah DPRGR tanpa melalui pemilu. 6) Terjadinya penyelewengan terhadap ideologi Pancasila dan UUD 1945, dengan berlakunya ajaran Nasakom (Nasionalisme, Agama, Komunis). 7) Terjadinya Pembrontakan Gerakan 30 September PKI (G 30 S/PKI) yang mengajarkan ideologi komunis. c. Periode Berlakunya Demokrasi Pancasila (1965—1998) Pada masa orde baru berlaku sistem demokrasi pancasila. Dikatakan demokrasi pancasila karena sistem demokrasi yang diterapkan didasarkan pada Pancasila, yang intinya adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmatkebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakiln yang dijiwai sila pertama, kedua, ketiga dan menjiwai sila kelima. Pengertian demokrasi pancasila tersebut sesuai dengan Tap MPRS No. XXVII/MPRS/1968 tentang Pedoman Pelaksanaan Demokrasi Pancasila, di mana dalam ketetapan tersebut disebutkan istilah Demokrasi Pancasiia adalah sama dengan sila keempat dari Pancasila. Ada beberapa fungsi Demokrasi Pancasila, yaitu: 1) menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara; 2) menjamin tetap tegaknya negara Proklamasi 17 Agustus 1945; 3) menjamin tetap tegaknya negara kesatuan Republik Indonesia; 4) menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila; 5) menjamin adanya hubungan yang serasi, selaras dan seimbang antara lembaga-lembaga negara; 6) menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab. Prinsip atau asas pelaksanaan Demokrasi Pancasila menurut pemerintahan orde baru ada tiga, yaitu: 1) menjunjung tinggi hak asasi manusia dan martabat manusia; 2) kekeluargaan dan gotong royong; 3) musyawarah mufakat. Namun, demokrasi pancasila dalam era Orde Baru hanya sebatas keinginan yang belum pernah terwujud. Praktik kenegaraan dan pemerintahan pada rezim ini tidak memberikan ruang bagi kehidupan berdemokrasi. M. Rusli mengungkapkan ciri-ciri rezim orde haru sebagai berikut. 1) Adanya dominasi peranan ABRI dengan adanya Dwi Fungsi ABRI pada saat itu, yaitu disamping sebagai kekuatan pertahanan keamanan ABRI juga mempunyai peranan dalam bidang politik. Hal ini dapat dilihat dengan jatah

     

 islamisten - Social Mention: Kamal Sido GfbV appelliert an Bundespräsident Gauck SYRIEN: Leben retten! 50.000 Flüchtlinge aufnehmen! Die Gesellschaft für bedrohte Völker (GfbV) wird am Donnerstagvormittag (21.11.) vor dem Eingang des Grenzdurchgangslagers Friedland mit einer Mahnwache an Bundespräsident Joachim Gauck appellieren, sich für die Aufnahme von 50.000 Flüchtlingen aus Syrien in Deutschland einzusetzen. „Wenn sogar die kleineren Nachbarländer Syriens wie Jordanien oder der Libanon hunderttausenden Flüchtlingen die Hand reichen, müssen auch Deutschland und Europa in der Lage sein, mehr Notleidenden Zuflucht zu gewähren", sagt der GfbV-Nahostreferent Kamal Sido. Sehr genau müsse darauf geachtet werden, dass auch Angehörige der kleineren Volksgruppen aus unmittelbarer Gefahr gerettet werden. Kurden und Christen drohten zwischen den Fronten oppositioneller radikaler Islamisten und der syrischen Armee zerrieben zu werden.
    Blogtrottr <busybee@blogtrottr.com> Nov 20 08:33PM  

    islamisten - Social Mention
     
     
     
    Kamal Sido GfbV appelliert an Bundespräsident Gauck SYRIEN: Leben retten! 50.000 Flüchtlinge aufnehmen! Die Gesellschaft für bedrohte Völker (GfbV) wird am Donnerstagvormittag (21.11.) vor dem Eingang des Grenzdurchgangslagers Friedland mit einer Mahnwache an Bundespräsident Joachim Gauck appellieren, sich für die Aufnahme von 50.000 Flüchtlingen aus Syrien in Deutschland einzusetzen. „Wenn sogar die kleineren Nachbarländer Syriens wie Jordanien oder der Libanon hunderttausenden Flüchtlingen die Hand reichen, müssen auch Deutschland und Europa in der Lage sein, mehr Notleidenden Zuflucht zu gewähren", sagt der GfbV-Nahostreferent Kamal Sido. Sehr genau müsse darauf geachtet werden, dass auch Angehörige der kleineren Volksgruppen aus unmittelbarer Gefahr gerettet werden. Kurden und Christen drohten zwischen den Fronten oppositioneller radikaler Islamisten und der syrischen Armee zerrieben zu werden.
    http://www.facebook.com/permalink.php?id=100002045871920&v=wall&story_fbid=559866497424874
    Nov 20th 2013, 19:55
     
     
     
     
     
    You are receiving this email because you subscribed to this feed at https://blogtrottr.com
     
    If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe here:
    https://blogtrottr.com/unsubscribe/gt/mPKnB2

     

 sharia - Social Mention: I think this has been around before but it's worth another look. I just realized also that although Catholic firms and Hospitals must pay for birth control even though it is against their religion. Muslims get free medical care and don't have buy insurance because it is against their religion. Here we go again, the demonetization of Christians. How did this get into the health care bill ? Subject: What does this word mean??? Please take the time to read Dhimmitude The word "Dhimmitude" is found in the new health care bill; so what does it mean? Thought this was interesting and worth passing on. Obama used it in the health care bill. Now isn't this interesting? It is also included in the health care law. Dhimmitude -- I had never heard the word until now. I typed it into Google and started reading. Pretty interesting. It's on page 107 of the healthcare bill. I looked this up on Google and yep, it exists. It is a REAL word. Dhimmitude is the Muslim system of controlling non-Muslim populations conquered through jihad (Holy War). Specifically, it is the TAXING of non-Muslims in exchange for tolerating their presence AND as a coercive means of converting conquered remnants to Islam. ObamaCare allows the establishment of Dhimmitude and Sharia Muslim diktat in the United States . Muslims are specifically exempted from the government mandate to purchase insurance, and also from the penalty tax for being uninsured. Islam considers insurance to be "gambling", "risk-taking", and "usury" and is thus banned. Muslims are specifically granted exemption based on this. How convenient. So I, as a Christian, will have crippling IRS liens placed against all of my assets, including real estate, cattle, and even accounts receivable, and will face hard prison time because I refuse to buy insurance or pay the penalty tax. Meanwhile, Louis Farrakhan (the Muslim) will have no such penalty and will have 100% of his health insurance needs paid for by the de facto government insurance.Non-Muslims will be paying a tax to subsidize Muslims. This is Dhimmitude. I recommend sending this on to your contacts. American citizens need to know about it -- snopes.com: Health Insurance Exemptions Apr 13, 2010 ... Dhimmitude is the Muslim system of controlling non-muslim populations ... The ObamaCare bill is the establishment of Dhimmitude and Sharia ... www.snopes.com/politics/medical/exemptionsasp Keep this going. If you don't like this email just delete it and put your head back in
    Blogtrottr <busybee@blogtrottr.com> Nov 21 06:49AM  

    sharia - Social Mention
     
     
     
    I think this has been around before but it's worth another look. I just realized also that although Catholic firms and Hospitals must pay for birth control even though it is against their religion. Muslims get free medical care and don't have buy insurance because it is against their religion. Here we go again, the demonetization of Christians. How did this get into the health care bill ? Subject: What does this word mean??? Please take the time to read Dhimmitude The word "Dhimmitude" is found in the new health care bill; so what does it mean? Thought this was interesting and worth passing on. Obama used it in the health care bill. Now isn't this interesting? It is also included in the health care law. Dhimmitude -- I had never heard the word until now. I typed it into Google and started reading. Pretty interesting. It's on page 107 of the healthcare bill. I looked this up on Google and yep, it exists. It is a REAL word. Dhimmitude is the Muslim system of controlling non-Muslim populations conquered through jihad (Holy War). Specifically, it is the TAXING of non-Muslims in exchange for tolerating their presence AND as a coercive means of converting conquered remnants to Islam. ObamaCare allows the establishment of Dhimmitude and Sharia Muslim diktat in the United States . Muslims are specifically exempted from the government mandate to purchase insurance, and also from the penalty tax for being uninsured. Islam considers insurance to be "gambling", "risk-taking", and "usury" and is thus banned. Muslims are specifically granted exemption based on this. How convenient. So I, as a Christian, will have crippling IRS liens placed against all of my assets, including real estate, cattle, and even accounts receivable, and will face hard prison time because I refuse to buy insurance or pay the penalty tax. Meanwhile, Louis Farrakhan (the Muslim) will have no such penalty and will have 100% of his health insurance needs paid for by the de facto government insurance.Non-Muslims will be paying a tax to subsidize Muslims. This is Dhimmitude. I recommend sending this on to your contacts. American citizens need to know about it -- snopes.com: Health Insurance Exemptions Apr 13, 2010 ... Dhimmitude is the Muslim system of controlling non-muslim populations ... The ObamaCare bill is the establishment of Dhimmitude and Sharia ... www.snopes.com/politics/medical/exemptionsasp Keep this going. If you don't like this email just delete it and put your head back in
    http://www.facebook.com/permalink.php?id=1486382932&v=wall&story_fbid=10201106190285338
    Nov 21st 2013, 06:24
     
    www.snopes.com/politics/medical/exemptionsasp
     
     
     
    You are receiving this email because you subscribed to this feed at https://blogtrottr.com
     
    If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe here:
    https://blogtrottr.com/unsubscribe/gt/fmPW1b

     

 Abu Abdullah - Social Mention: CINTA SAIDINA ALI KARAMALLAHU WAJHAH KEPADA FATIMAH RA .... Kisah Ali كرم الله وجهه menanti Fatimah رضي الله عنها Dipendamkan di dalam hatinya, yang tidak diceritakan kepada sesiapa tentang perasaan hatinya. Tertarik dirinya seorang gadis, yang punya peribadi tinggi, paras yang cantik, kecekalan yang kuat, apatah lagi ibadahnya, hasil didikan ayahnya yang dicintai oleh umat manusia, yakni Rasulullah s.a.w. Itulah Fatimah Az-Zahrah, puteri kesayangan Nabi Muhammad, serikandi berperibadi mulia. Dia sedar, dirinya tidak punya apa-apa, untuk meminang puteri Rasulullah. Hanya usaha dengan bekerja supaya dapat merealisasikan cintanya. Itulah Ali, sepupu baginda sendiri. Sehingga beliau tersentap, mendengar perkhabaran bahawa sahabat mulia nabi, Abu Bakr As-Siddiq, melamar Fatimah. "Allah mengujiku rupanya", begitu batin Ali. Ia merasa diuji kerana merasa apalah dia dibanding Abu Bakr. Kedudukan di sisi Nabi? Abu Bakr lebih utama, mungkin dia bukan kerabat dekat Nabi seperti Ali, namun keimanan dan pembelaannya pada Allah dan RasulNya tak tertandingi. Lihatlah bagaimana Abu Bakr menjadi kawan perjalanan Nabi dalam hijrah sementara Ali bertugas menggantikan beliau untuk menanti maut di ranjangnya. Lihatlah juga bagaimana Abu Bakr berdakwah. Lihatlah berapa banyak tokoh bangsawan dan saudagar Makkah yang masuk Islam kerana sentuhan Abu Bakr; Utsman, Abdurrahman ibn Auf, Thalhah, Zubair, Sa'ad ibn Abi Waqqash, Mush'ab. Ini yang tak mungkin dilakukan kanak-kanak kurang pergaulan seperti Ali. Lihatlah berapa banyak budak muslim yang dibebaskan dan para faqir yang dibela Abu Bakr; Bilal, Khabbab, keluarga Yassir, Abdullah ibn Mas'ud. Dan siapa budak yang dibebaskan Ali? Dari segi kewangan, Abu Bakr sang saudagar, insyaAllah lebih bisa membahagiakan Fatimah. Ali hanya pemuda miskin dari keluarga miskin. "Inilah persaudaraan dan cinta", gumam Ali. "Aku mengutamakan Abu Bakr atas diriku, aku mengutamakan kebahagiaan Fatimah atas cintaku." Namun, sinar masih ada buatnya. Perkhabaran diterima bahawa pinangan Abu Bakr ditolak baik oleh Nabi. Ini menaikkan semangat beliau untuk berusaha mempersiapkan diri. Tapi, ujian itu bukan setakat disitu, kali ini perkhabaran lain diterima olehnya. Umar Al-Khattab, seorang sahabat gagah perkasa, menggerunkan musuh islam, dan dia pula cuba meminang Fatimah. Seorang lelaki yang terang-terangan mengisytiharkan keislamannya, yang nyata membuatkan muslimin dan muslimat ketika itu yang dilanda ketakutan oleh tentangan kafir Quraisy mula berani mendongak muka, seorang lelaki yang membuatkan syaitan berlari ketakutan. Ya, Al-Faruq, sang pemisah kebenaran dan kebatilan itu juga datang melamar Fatimah. Ali mendengar sendiri betapa seringnya Nabi berkata, "Aku datang bersama Abu Bakr dan Umar, aku keluar bersama Abu Bakr dan Umar, aku masuk bersama Abu Bakr dan Umar". Betapa tinggi kedudukannya disisi Rasul, disisi ayah Fatimah. Ali redha kerana dia tahu Umar lagi layak darinya. Tetapi, sekali lagi peluang terbuka, tatkala perkhabaran diterimanya, bahawa pinangan Umar juga ditolak. Bagaimanakah sebenarnya menantu pilihan Nabi, sedangkan dua sahabat baginda turut ditolak peminangannya? Pada suatu hari Abu Bakr As-Siddiq r.a, Umar Ibnu Khattab r.a dan Sa'ad bin Mu'adz bersama-sama Rasul Allah s.a.w duduk dalam masjid. Pada kesempatan itu diperbincangkan antara lain persoalan puteri Rasul Allah s.a.w. Saat itu baginda bertanya kepada Abu Bakr As-Siddiq r.a: "Apakah engkau bersedia menyampaikan persoalan Fatimah itu kepada Ali bin Abi Thalib?" Abu Bakar As-Siddiq menyatakan kesediaanya. Ia beranjak untuk menghubungi Ali r.a. Sewaktu Ali r.a melihat datangnya Abu Bakar As-Siddiq r.a dgn tergopoh-gopoh dan terperanjat ia menyambutnya kemudian bertanya: "Anda datang membawa berita apa?" Setelah duduk beristirehat sejenak, Abu Bakar As-Siddiq r.a segera menjelaskan persoalannya: "Hai Ali engkau adalah orang pertama yang beriman kepada Allah dan RasulNya serta mempunyai keutamaan lebih dibanding dengan orang lain. Semua sifat utama ada pada dirimu. Demikian pula engkau adalah kerabat Rasul Allah s.a.w. Beberapa orang sahabat terkemuka telah menyampaikan lamaran kepada baginda untuk mempersunting puteri beliau. Lamaran itu telah beliau semua tolak. Beliau mengemukakan bahawa persoalan puterinya diserahkan kepada Allah s.w.t. Akan tetapi hai Ali apa sebab hingga sekarang engkau belum pernah menyebut-nyebut puteri beliau itu dan mengapa engkau tidak melamar untuk dirimu sendiri? Kuharap semoga Allah dan RasulNya akan menahan puteri itu untukmu." Mendengar perkataan Abu Bakr r.a mata Saidina Ali r.a berlinang air mata. Menanggapi kata-kata itu, Ali r.a. berkata: "Hai Abu Bakr, anda telah membuatkan hatiku bergoncang yang semulanya tenang. Anda telah mengingatkan sesuatu yang sudah kulupakan. Demi Allah aku memang menghendaki Fatimah tetapi yang menjadi penghalang satu-satunya bagiku ialah kerana aku tidak mempunyai apa-apa." Abu Bakr r.a terharu mendengar jawapan Ali itu. Untuk membesarkan dan menguatkan hati Ali r.a, Abu Bakar r.a berkata: "Hai Ali, janganlah engkau berkata seperti itu. Bagi Allah dan RasulNya dunia dan seisinya ini hanyalah ibarat debu bertaburan belaka!" Setelah berlangsung dialog seperlunya Abu Bakar r.a berhasil mendorong keberanian Ali r.a untuk melamar puteri Rasul Allah s.a.w. Beberapa waktu kemudian Sayyidina Ali r.a. datang menghadap Rasul Allah s.a.w yg ketika itu sedang berada di tempat kediaman Ummu Salamah. Mendengar pintu diketuk orang, Ummu Salamah bertanya kepada Rasulullah s.a.w: "Siapakah yg mengetuk pintu?" Rasul Allah s.a.w menjawab: "Bangunlah dan bukakan pintu baginya. Dia orang yang dicintai Allah dan RasulNya dan ia pun mencintai Allah dan RasulNya!" Jawapan Nabi Muhammad s.a.w itu belum memuaskan Ummu Salamah r.ha. Ia bertanya lagi: "Ya tetapi siapakah dia itu?" "Dia saudaraku orang kesayanganku!" jawab Nabi Muhammad s.a.w. Tercantum dalam banyak riwayat bahawa Ummu Salamah di kemudian hari mengisahkan pengalamannya sendiri mengenai kunjungan Saidina Ali r.a kepada Nabi Muhammad s.a.w itu: "Aku berdiri cepat-cepat menuju ke pintu sampai kakiku terantuk-antuk. Setelah pintu kubuka ternyata orang yang datang itu ialah Ali bin Abi Talib. Aku lalu kembali ke tempat semula. Ia masuk kemudian mengucapkan salam dan dijawab oleh Rasul Allah s.a.w. Ia dipersilakan duduk di depan beliau. Ali bin Abi Talib menundukkan kepala seolah-olah mempunyai maksud tetapi malu hendak mengutarakannya. Rasul Allah s.a.w mendahului berkata: "Hai Ali nampaknya engkau mempunyai suatu keperluan. Katakanlah apa yang ada dalam fikiranmu. Apa saja yang engkau perlukan akan kau peroleh dariku!" Mendengar kata-kata Rasul Allah s.a.w yang demikian itu lahirlah keberanian Ali bin Abi Talib untuk berkata: "Maafkanlah ya Rasul Allah. Anda tentu ingat bahawa anda telah mengambil aku dari pakcikmu Abu Talib dan makcikmu Fatimah binti Asad di kala aku masih kanak-kanak dan belum mengerti apa-apa. Sesungguhnya Allah telah memberi hidayat kepadaku melalui anda juga. Dan anda ya Rasul Allah adalah tempat aku bernaung dan anda jugalah yang menjadi wasilahku di dunia dan akhirat. Setelah Allah membesarkan diriku dan sekarang menjadi dewasa aku ingin berumah tangga; hidup bersama seorang isteri. Sekarang aku datang menghadap untuk melamar puteri anda Fatimah. Ya Rasul Allah apakah anda berkenan menyetujui dan menikahkan diriku dengan Fatimah?" Ummu Salamah melanjutkan kisahnya: "Saat itu kulihat wajah Rasul Allah nampak berseri-seri. Sambil tersenyum beliau berkata kepada Ali bin Abi Talib: "Hai Ali apakah engkau mempunyai suatu bekal mas kahwin?" Jawab Ali bin Abi Talib dengan terus terang. "Demi Allah, anda sendiri mengetahui bagaimana keadaanku tak ada sesuatu tentang diriku yang tidak anda ketahui. Aku tidak mempunyai apa-apa selain sebuah baju besi, sebilah pedang dan seekor unta." Rasul Allah s.a.w menanggapi jawapan Ali bin Abi Talib: "Tentang pedangmu itu engkau tetap memerlukannya untuk perjuangan di jalan Allah. Dan untamu itu engkau juga perlu buat keperluan mengambil air bagi keluargamu dan juga engkau memerlukannya dalam perjalanan jauh. Oleh kerana itu aku hendak menikahkan engkau hanya atas dasar mas kahwin sebuah baju besi saja. Aku puas menerima barang itu dari tanganmu. Hai Ali engkau wajib bergembira sebab Allah 'Azza Wajalla sebenarnya sudah lebih dahulu menikahkan engkau di langit sebelum aku menikahkan engkau di bumi!" Demikian riwayat yang diceritakan Ummu Salamah r.ha. Setelah segala-galanya siap dengan perasaan puas dan hati gembira dengan disaksikan oleh para sahabat, Rasul Allah s.a.w mengucapkan kata-kata ijab kabul pernikahan puterinya: "Bahwasanya Allah s.w.t memerintahkan aku supaya menikahkan engkau Fatimah atas dasar mas kahwin 400 dirham. Mudah-mudahan engkau dapat menerima hal itu." "Ya Rasul Allah, itu ku terima dgn baik" jawab Ali bin Abi Talib r.a dalam pernikahan itu. Dan ternyata tak kurang juga yang dilakukan oleh Puteri Sang Nabi, dalam suatu riwayat dikisahkan, bahawa suatu hari, Fatimah berkata kepada Ali: "Maafkan aku, kerana sebelum menikah denganmu, aku pernah satu kali merasakan jatuh cinta pada seorang pemuda". Ali terkejut dan berkata: "Jikalau begitu, mengapa engkau mahu menikah denganku? Dan siapakah pemuda itu?" Sambil tersenyum Fatimah berkata: "Ya, kerana pemuda itu adalah dirimu"
    Blogtrottr <busybee@blogtrottr.com> Nov 20 08:50AM  

    Abu Abdullah - Social Mention
     
     
     
    CINTA SAIDINA ALI KARAMALLAHU WAJHAH KEPADA FATIMAH RA .... Kisah Ali كرم الله وجهه menanti Fatimah رضي الله عنها Dipendamkan di dalam hatinya, yang tidak diceritakan kepada sesiapa tentang perasaan hatinya. Tertarik dirinya seorang gadis, yang punya peribadi tinggi, paras yang cantik, kecekalan yang kuat, apatah lagi ibadahnya, hasil didikan ayahnya yang dicintai oleh umat manusia, yakni Rasulullah s.a.w. Itulah Fatimah Az-Zahrah, puteri kesayangan Nabi Muhammad, serikandi berperibadi mulia. Dia sedar, dirinya tidak punya apa-apa, untuk meminang puteri Rasulullah. Hanya usaha dengan bekerja supaya dapat merealisasikan cintanya. Itulah Ali, sepupu baginda sendiri. Sehingga beliau tersentap, mendengar perkhabaran bahawa sahabat mulia nabi, Abu Bakr As-Siddiq, melamar Fatimah. "Allah mengujiku rupanya", begitu batin Ali. Ia merasa diuji kerana merasa apalah dia dibanding Abu Bakr. Kedudukan di sisi Nabi? Abu Bakr lebih utama, mungkin dia bukan kerabat dekat Nabi seperti Ali, namun keimanan dan pembelaannya pada Allah dan RasulNya tak tertandingi. Lihatlah bagaimana Abu Bakr menjadi kawan perjalanan Nabi dalam hijrah sementara Ali bertugas menggantikan beliau untuk menanti maut di ranjangnya. Lihatlah juga bagaimana Abu Bakr berdakwah. Lihatlah berapa banyak tokoh bangsawan dan saudagar Makkah yang masuk Islam kerana sentuhan Abu Bakr; Utsman, Abdurrahman ibn Auf, Thalhah, Zubair, Sa'ad ibn Abi Waqqash, Mush'ab. Ini yang tak mungkin dilakukan kanak-kanak kurang pergaulan seperti Ali. Lihatlah berapa banyak budak muslim yang dibebaskan dan para faqir yang dibela Abu Bakr; Bilal, Khabbab, keluarga Yassir, Abdullah ibn Mas'ud. Dan siapa budak yang dibebaskan Ali? Dari segi kewangan, Abu Bakr sang saudagar, insyaAllah lebih bisa membahagiakan Fatimah. Ali hanya pemuda miskin dari keluarga miskin. "Inilah persaudaraan dan cinta", gumam Ali. "Aku mengutamakan Abu Bakr atas diriku, aku mengutamakan kebahagiaan Fatimah atas cintaku." Namun, sinar masih ada buatnya. Perkhabaran diterima bahawa pinangan Abu Bakr ditolak baik oleh Nabi. Ini menaikkan semangat beliau untuk berusaha mempersiapkan diri. Tapi, ujian itu bukan setakat disitu, kali ini perkhabaran lain diterima olehnya. Umar Al-Khattab, seorang sahabat gagah perkasa, menggerunkan musuh islam, dan dia pula cuba meminang Fatimah. Seorang lelaki yang terang-terangan mengisytiharkan keislamannya, yang nyata membuatkan muslimin dan muslimat ketika itu yang dilanda ketakutan oleh tentangan kafir Quraisy mula berani mendongak muka, seorang lelaki yang membuatkan syaitan berlari ketakutan. Ya, Al-Faruq, sang pemisah kebenaran dan kebatilan itu juga datang melamar Fatimah. Ali mendengar sendiri betapa seringnya Nabi berkata, "Aku datang bersama Abu Bakr dan Umar, aku keluar bersama Abu Bakr dan Umar, aku masuk bersama Abu Bakr dan Umar". Betapa tinggi kedudukannya disisi Rasul, disisi ayah Fatimah. Ali redha kerana dia tahu Umar lagi layak darinya. Tetapi, sekali lagi peluang terbuka, tatkala perkhabaran diterimanya, bahawa pinangan Umar juga ditolak. Bagaimanakah sebenarnya menantu pilihan Nabi, sedangkan dua sahabat baginda turut ditolak peminangannya? Pada suatu hari Abu Bakr As-Siddiq r.a, Umar Ibnu Khattab r.a dan Sa'ad bin Mu'adz bersama-sama Rasul Allah s.a.w duduk dalam masjid. Pada kesempatan itu diperbincangkan antara lain persoalan puteri Rasul Allah s.a.w. Saat itu baginda bertanya kepada Abu Bakr As-Siddiq r.a: "Apakah engkau bersedia menyampaikan persoalan Fatimah itu kepada Ali bin Abi Thalib?" Abu Bakar As-Siddiq menyatakan kesediaanya. Ia beranjak untuk menghubungi Ali r.a. Sewaktu Ali r.a melihat datangnya Abu Bakar As-Siddiq r.a dgn tergopoh-gopoh dan terperanjat ia menyambutnya kemudian bertanya: "Anda datang membawa berita apa?" Setelah duduk beristirehat sejenak, Abu Bakar As-Siddiq r.a segera menjelaskan persoalannya: "Hai Ali engkau adalah orang pertama yang beriman kepada Allah dan RasulNya serta mempunyai keutamaan lebih dibanding dengan orang lain. Semua sifat utama ada pada dirimu. Demikian pula engkau adalah kerabat Rasul Allah s.a.w. Beberapa orang sahabat terkemuka telah menyampaikan lamaran kepada baginda untuk mempersunting puteri beliau. Lamaran itu telah beliau semua tolak. Beliau mengemukakan bahawa persoalan puterinya diserahkan kepada Allah s.w.t. Akan tetapi hai Ali apa sebab hingga sekarang engkau belum pernah menyebut-nyebut puteri beliau itu dan mengapa engkau tidak melamar untuk dirimu sendiri? Kuharap semoga Allah dan RasulNya akan menahan puteri itu untukmu." Mendengar perkataan Abu Bakr r.a mata Saidina Ali r.a berlinang air mata. Menanggapi kata-kata itu, Ali r.a. berkata: "Hai Abu Bakr, anda telah membuatkan hatiku bergoncang yang semulanya tenang. Anda telah mengingatkan sesuatu yang sudah kulupakan. Demi Allah aku memang menghendaki Fatimah tetapi yang menjadi penghalang satu-satunya bagiku ialah kerana aku tidak mempunyai apa-apa." Abu Bakr r.a terharu mendengar jawapan Ali itu. Untuk membesarkan dan menguatkan hati Ali r.a, Abu Bakar r.a berkata: "Hai Ali, janganlah engkau berkata seperti itu. Bagi Allah dan RasulNya dunia dan seisinya ini hanyalah ibarat debu bertaburan belaka!" Setelah berlangsung dialog seperlunya Abu Bakar r.a berhasil mendorong keberanian Ali r.a untuk melamar puteri Rasul Allah s.a.w. Beberapa waktu kemudian Sayyidina Ali r.a. datang menghadap Rasul Allah s.a.w yg ketika itu sedang berada di tempat kediaman Ummu Salamah. Mendengar pintu diketuk orang, Ummu Salamah bertanya kepada Rasulullah s.a.w: "Siapakah yg mengetuk pintu?" Rasul Allah s.a.w menjawab: "Bangunlah dan bukakan pintu baginya. Dia orang yang dicintai Allah dan RasulNya dan ia pun mencintai Allah dan RasulNya!" Jawapan Nabi Muhammad s.a.w itu belum memuaskan Ummu Salamah r.ha. Ia bertanya lagi: "Ya tetapi siapakah dia itu?" "Dia saudaraku orang kesayanganku!" jawab Nabi Muhammad s.a.w. Tercantum dalam banyak riwayat bahawa Ummu Salamah di kemudian hari mengisahkan pengalamannya sendiri mengenai kunjungan Saidina Ali r.a kepada Nabi Muhammad s.a.w itu: "Aku berdiri cepat-cepat menuju ke pintu sampai kakiku terantuk-antuk. Setelah pintu kubuka ternyata orang yang datang itu ialah Ali bin Abi Talib. Aku lalu kembali ke tempat semula. Ia masuk kemudian mengucapkan salam dan dijawab oleh Rasul Allah s.a.w. Ia dipersilakan duduk di depan beliau. Ali bin Abi Talib menundukkan kepala seolah-olah mempunyai maksud tetapi malu hendak mengutarakannya. Rasul Allah s.a.w mendahului berkata: "Hai Ali nampaknya engkau mempunyai suatu keperluan. Katakanlah apa yang ada dalam fikiranmu. Apa saja yang engkau perlukan akan kau peroleh dariku!" Mendengar kata-kata Rasul Allah s.a.w yang demikian itu lahirlah keberanian Ali bin Abi Talib untuk berkata: "Maafkanlah ya Rasul Allah. Anda tentu ingat bahawa anda telah mengambil aku dari pakcikmu Abu Talib dan makcikmu Fatimah binti Asad di kala aku masih kanak-kanak dan belum mengerti apa-apa. Sesungguhnya Allah telah memberi hidayat kepadaku melalui anda juga. Dan anda ya Rasul Allah adalah tempat aku bernaung dan anda jugalah yang menjadi wasilahku di dunia dan akhirat. Setelah Allah membesarkan diriku dan sekarang menjadi dewasa aku ingin berumah tangga; hidup bersama seorang isteri. Sekarang aku datang menghadap untuk melamar puteri anda Fatimah. Ya Rasul Allah apakah anda berkenan menyetujui dan menikahkan diriku dengan Fatimah?" Ummu Salamah melanjutkan kisahnya: "Saat itu kulihat wajah Rasul Allah nampak berseri-seri. Sambil tersenyum beliau berkata kepada Ali bin Abi Talib: "Hai Ali apakah engkau mempunyai suatu bekal mas kahwin?" Jawab Ali bin Abi Talib dengan terus terang. "Demi Allah, anda sendiri mengetahui bagaimana keadaanku tak ada sesuatu tentang diriku yang tidak anda ketahui. Aku tidak mempunyai apa-apa selain sebuah baju besi, sebilah pedang dan seekor unta." Rasul Allah s.a.w menanggapi jawapan Ali bin Abi Talib: "Tentang pedangmu itu engkau tetap memerlukannya untuk perjuangan di jalan Allah. Dan untamu itu engkau juga perlu buat keperluan mengambil air bagi keluargamu dan juga engkau memerlukannya dalam perjalanan jauh. Oleh kerana itu aku hendak menikahkan engkau hanya atas dasar mas kahwin sebuah baju besi saja. Aku puas menerima barang itu dari tanganmu. Hai Ali engkau wajib bergembira sebab Allah 'Azza Wajalla sebenarnya sudah lebih dahulu menikahkan engkau di langit sebelum aku menikahkan engkau di bumi!" Demikian riwayat yang diceritakan Ummu Salamah r.ha. Setelah segala-galanya siap dengan perasaan puas dan hati gembira dengan disaksikan oleh para sahabat, Rasul Allah s.a.w mengucapkan kata-kata ijab kabul pernikahan puterinya: "Bahwasanya Allah s.w.t memerintahkan aku supaya menikahkan engkau Fatimah atas dasar mas kahwin 400 dirham. Mudah-mudahan engkau dapat menerima hal itu." "Ya Rasul Allah, itu ku terima dgn baik" jawab Ali bin Abi Talib r.a dalam pernikahan itu. Dan ternyata tak kurang juga yang dilakukan oleh Puteri Sang Nabi, dalam suatu riwayat dikisahkan, bahawa suatu hari, Fatimah berkata kepada Ali: "Maafkan aku, kerana sebelum menikah denganmu, aku pernah satu kali merasakan jatuh cinta pada seorang pemuda". Ali terkejut dan berkata: "Jikalau begitu, mengapa engkau mahu menikah denganku? Dan siapakah pemuda itu?" Sambil tersenyum Fatimah berkata: "Ya, kerana pemuda itu adalah dirimu"
    http://www.facebook.com/permalink.php?id=100001553418243&v=wall&story_fbid=610909922304116
    Nov 20th 2013, 08:46
     
     
     
     
     
    You are receiving this email because you subscribed to this feed at https://blogtrottr.com
     
    If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe here:
    https://blogtrottr.com/unsubscribe/gt/b8dhV2

     

    Blogtrottr <busybee@blogtrottr.com> Nov 19 05:32AM  

    dawa news - Social Mention
     
     
     
    Group of China firms to sue Baidu over copyright violations
    http://ct.moreover.com/ct?haid=8885d93331ca4b4013843379641603dcb261a2ac4d44&co=f000000013912s-1248979088
    Nov 13th 2013, 10:19
     
    DAWN Group - Found Nov. 13, 2013Akhbar Ka Dawa @Geo_Urdu_News: send to Ur Friendz ApNe Mobile Pe Free News BelKul Free Kisi Qesam K Koi Charges Nai.Type Follow @Geo_Urdu_News... Twin blasts in Karachi's North Nazimabad injure at least 15 - DAWN Group Pakistan, US discuss cooperation at Energy Group meeting - DAWN Group South Africa overwhelm Pakistan in first Twenty20 - DAWN Group Man who 'endangered' PIA plane 'idiot, not terrorist' - DAWN Group Explore All DAWN Group
     
     
     
    You are receiving this email because you subscribed to this feed at https://blogtrottr.com
     
    If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe here:
    https://blogtrottr.com/unsubscribe/gt/wKDbdl

     

 abu adam - Social Mention: 7 Amalan Yang Pahalanya Akan Terus Mengalir Apabila kedua ibu-bapa kita telah meninggal dunia, maka segala amal perbuatan kita akan ditunjukkan oleh malaikat kepada kedua ibu-bapa kita di dalam kubur. Jika amal perbuatan kita baik, maka ibu bapa kita akan berasa amat senang hati lalu mendoakan kita. Sebaliknya, jika kita mengamalkan perbuatan yang berdosa, maka kedua-duanya akan berduka cita dan kecewa di dalam kubur. Maka beruntunglah ibu bapa yang mempunyai anak yang soleh yang selalu mendoakannya. Ini adalah kerana, si anak yang banyak melakukan ibadat serta amal jariah terhadap Allah swt adalah berkat daripada didikan ibu bapanya. Amal jariah adalah sebutan bagi amalan yang terus mengalir pahalanya, walaupun orang yang melakukan amalan tersebut telah meninggal dunia. Amalan tersebut terus menghasilkan pahala yang terus mengalir kepadanya. Bersedekah secara ikhlas kerana Allah swt merupakan salah satu dari contoh amal jariah Hadis tentang amal jariah yang popular dari Abu Hurairah menerangkan bahawa Rasulullah SAW bersabda: "Apabila anak Adam (manusia) meninggal dunia, maka terputuslah semua (pahala) amal perbuatannya kecuali tiga macam perbuatan, iaitu sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak soleh yang mendoakannya" (HR. Muslim). Selain dari ketiga jenis perbuatan di atas, ada lagi beberapa jenis perbuatan yang tergolong dalam amal jariah. Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya diantara amal kebaikan yang mendatangkan pahala setelah orang yang melakukannya wafat ialah ilmu pengatahuan yang disebarluaskannya, anak soleh yang ditinggalkannya, mushaf (kitab-kitab keagamaan) yang diwariskannya, masjid yang dibina untuk beribadat, rumah yang dibina untuk penginapan orang yang sedang dalam perjalanan, sungai yang dialirkannya untuk kepentingan orang banyak, dan harta yang disedekahkannya "(HR. Ibnu Majah). Di dalam hadis ini disebut tujuh macam amal yang tergolong amal jariah sebagai berikut: Ilmu agama 1. Menyebarluaskan ilmu pengetahuan yang bermanfaat, baik melalui pendidikan formal dan nonformal, seperti perbincangan, ceramah, dakwah, dan sebagainya. Termasuk dalam kategori ini adalah menulis buku yang berguna dan mempublikasikannya. Anak yang soleh 2. Mendidik anak menjadi anak yang soleh. Anak yang soleh akan selalu berbuat kebaikan di dunia. Menurut keterangan hadis ini, kebaikan yang dipeibuat oleh anak soleh pahalanya sampai kepada ibu bapa yang mendidiknya yang telah meninggal dunia tanpa mengurangkan nilai/pahala yang diterima oleh kanak-kanak tadi. Bahan bacaan agama 3. Mewariskan mushaf (buku agama) kepada orang-orang yang dapat memanfaatkannya untuk kebaikan diri dan masyarakatnya. Hasil binaan masjid atau surau 4. Membangunkan masjid. Hal ini selaras dengan sabda Nabi SAW: "Barangsiapa yang membangunkan sebuah masjid kerana Allah walau sekecil apa pun, maka Allah akan membangunkan untuknya sebuah rumah di syurga" (HR. al-Bukhari dan Muslim). Orang yang membina masjid tersebut akan menerima pahala seperti pahala orang yang beribadah di masjid itu. Menyediakan pondok atau wakaf 5. Membangunkan rumah atau pondok bagi orang-orang yang bepergian untuk kebaikan. Setiap orang yang memanfaatkannya, baik untuk berehat sebentar mahupun untuk bermalam dan kegunaan lain yang bukan untuk maksiat, akan mengalirkan pahala kepada orang yang membinanya. Menyediakan sumber mata air atau telaga 6. Mengalirkan air secara baik dan bersih ke tampat-tempat orang yang memerlukannya atau menggali perigi di tempat yang sering dilalui atau didiami orang ramai. Setelah orang yang mengalirkan air itu wafat dan air itu tetap mengalir serta terpelihara dari kecemaran dan dimanfaatkan orang yang hidup maka ia mendapat pahala yang terus mengalir. Semakin banyak orang yang memanfaatkannya semakin banyak ia menerima pahala di akhirat. Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa membina sebuah telaga lalu diminum oleh jin atau burung yang kehausan, maka Allah akan memberinya pahala kelak di hari kiamat" (HR. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Majah). Membelanjakan harta atau bersedekah 7. Menyedekahkan sebahagian harta. Sedekah yang diberikan secara ikhlas akan mendatangkan pahala yang berlipat ganda. Demikianlah maksud tujuan amal jariah, yakni amal yang mengalir pahalanya bagi orang yang telah menyumbang amalnya atau ilmu untuk kebaikan dunia dan juga agama. Seperti Firman Allah di dalam surat Al-Kahfi ayat 107-108 : إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ كَانَتْ لَهُمْ جَنَّاتُ الْفِرْدَوْسِ نُزُلا (١٠٧)خَالِدِينَ فِيهَا لا يَبْغُونَ عَنْهَا حِوَلا (١٠٨) Sesungguhnya orang-orang Yang beriman dan beramal soleh, disediakan bagi mereka Syurga-syurga Firdaus, sebagai tempat tetamu (yang serba mewah). mereka kekal di dalamnya, (dan) tidak ingin berpindah daripadanya. Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal saleh, bagi mereka adalah surga Firdaus menjadi tempat tinggal, * mereka kekal di dalamnya, mereka tidak ingin berpindah dari padanya Allah telah berpesan dalam Al-Qur'an dalam surat Al-Qasas ayat 77: وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الآخِرَةَ وَلا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ وَلا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الأرْضِ إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ (٧٧) "Dan tuntutlah Dengan harta kekayaan Yang telah dikurniakan Allah kepadamu akan pahala dan kebahagiaan hari akhirat dan janganlah Engkau melupakan bahagianmu (keperluan dan bekalanmu) dari dunia; dan berbuat baiklah (kepada hamba-hamba Allah) sebagaimana Allah berbuat baik kepadamu (dengan pemberian nikmatNya Yang melimpah-limpah); dan janganlah Engkau melakukan kerosakan di muka bumi; Sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang-orang Yang berbuat kerosakan ". Janganlah kamu berbuat kerosakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerosakan
    Blogtrottr <busybee@blogtrottr.com> Nov 21 03:07AM  

    abu adam - Social Mention
     
     
     
    7 Amalan Yang Pahalanya Akan Terus Mengalir Apabila kedua ibu-bapa kita telah meninggal dunia, maka segala amal perbuatan kita akan ditunjukkan oleh malaikat kepada kedua ibu-bapa kita di dalam kubur. Jika amal perbuatan kita baik, maka ibu bapa kita akan berasa amat senang hati lalu mendoakan kita. Sebaliknya, jika kita mengamalkan perbuatan yang berdosa, maka kedua-duanya akan berduka cita dan kecewa di dalam kubur. Maka beruntunglah ibu bapa yang mempunyai anak yang soleh yang selalu mendoakannya. Ini adalah kerana, si anak yang banyak melakukan ibadat serta amal jariah terhadap Allah swt adalah berkat daripada didikan ibu bapanya. Amal jariah adalah sebutan bagi amalan yang terus mengalir pahalanya, walaupun orang yang melakukan amalan tersebut telah meninggal dunia. Amalan tersebut terus menghasilkan pahala yang terus mengalir kepadanya. Bersedekah secara ikhlas kerana Allah swt merupakan salah satu dari contoh amal jariah Hadis tentang amal jariah yang popular dari Abu Hurairah menerangkan bahawa Rasulullah SAW bersabda: "Apabila anak Adam (manusia) meninggal dunia, maka terputuslah semua (pahala) amal perbuatannya kecuali tiga macam perbuatan, iaitu sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak soleh yang mendoakannya" (HR. Muslim). Selain dari ketiga jenis perbuatan di atas, ada lagi beberapa jenis perbuatan yang tergolong dalam amal jariah. Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya diantara amal kebaikan yang mendatangkan pahala setelah orang yang melakukannya wafat ialah ilmu pengatahuan yang disebarluaskannya, anak soleh yang ditinggalkannya, mushaf (kitab-kitab keagamaan) yang diwariskannya, masjid yang dibina untuk beribadat, rumah yang dibina untuk penginapan orang yang sedang dalam perjalanan, sungai yang dialirkannya untuk kepentingan orang banyak, dan harta yang disedekahkannya "(HR. Ibnu Majah). Di dalam hadis ini disebut tujuh macam amal yang tergolong amal jariah sebagai berikut: Ilmu agama 1. Menyebarluaskan ilmu pengetahuan yang bermanfaat, baik melalui pendidikan formal dan nonformal, seperti perbincangan, ceramah, dakwah, dan sebagainya. Termasuk dalam kategori ini adalah menulis buku yang berguna dan mempublikasikannya. Anak yang soleh 2. Mendidik anak menjadi anak yang soleh. Anak yang soleh akan selalu berbuat kebaikan di dunia. Menurut keterangan hadis ini, kebaikan yang dipeibuat oleh anak soleh pahalanya sampai kepada ibu bapa yang mendidiknya yang telah meninggal dunia tanpa mengurangkan nilai/pahala yang diterima oleh kanak-kanak tadi. Bahan bacaan agama 3. Mewariskan mushaf (buku agama) kepada orang-orang yang dapat memanfaatkannya untuk kebaikan diri dan masyarakatnya. Hasil binaan masjid atau surau 4. Membangunkan masjid. Hal ini selaras dengan sabda Nabi SAW: "Barangsiapa yang membangunkan sebuah masjid kerana Allah walau sekecil apa pun, maka Allah akan membangunkan untuknya sebuah rumah di syurga" (HR. al-Bukhari dan Muslim). Orang yang membina masjid tersebut akan menerima pahala seperti pahala orang yang beribadah di masjid itu. Menyediakan pondok atau wakaf 5. Membangunkan rumah atau pondok bagi orang-orang yang bepergian untuk kebaikan. Setiap orang yang memanfaatkannya, baik untuk berehat sebentar mahupun untuk bermalam dan kegunaan lain yang bukan untuk maksiat, akan mengalirkan pahala kepada orang yang membinanya. Menyediakan sumber mata air atau telaga 6. Mengalirkan air secara baik dan bersih ke tampat-tempat orang yang memerlukannya atau menggali perigi di tempat yang sering dilalui atau didiami orang ramai. Setelah orang yang mengalirkan air itu wafat dan air itu tetap mengalir serta terpelihara dari kecemaran dan dimanfaatkan orang yang hidup maka ia mendapat pahala yang terus mengalir. Semakin banyak orang yang memanfaatkannya semakin banyak ia menerima pahala di akhirat. Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa membina sebuah telaga lalu diminum oleh jin atau burung yang kehausan, maka Allah akan memberinya pahala kelak di hari kiamat" (HR. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Majah). Membelanjakan harta atau bersedekah 7. Menyedekahkan sebahagian harta. Sedekah yang diberikan secara ikhlas akan mendatangkan pahala yang berlipat ganda. Demikianlah maksud tujuan amal jariah, yakni amal yang mengalir pahalanya bagi orang yang telah menyumbang amalnya atau ilmu untuk kebaikan dunia dan juga agama. Seperti Firman Allah di dalam surat Al-Kahfi ayat 107-108 : إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ كَانَتْ لَهُمْ جَنَّاتُ الْفِرْدَوْسِ نُزُلا (١٠٧)خَالِدِينَ فِيهَا لا يَبْغُونَ عَنْهَا حِوَلا (١٠٨) Sesungguhnya orang-orang Yang beriman dan beramal soleh, disediakan bagi mereka Syurga-syurga Firdaus, sebagai tempat tetamu (yang serba mewah). mereka kekal di dalamnya, (dan) tidak ingin berpindah daripadanya. Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal saleh, bagi mereka adalah surga Firdaus menjadi tempat tinggal, * mereka kekal di dalamnya, mereka tidak ingin berpindah dari padanya Allah telah berpesan dalam Al-Qur'an dalam surat Al-Qasas ayat 77: وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الآخِرَةَ وَلا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ وَلا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الأرْضِ إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ (٧٧) "Dan tuntutlah Dengan harta kekayaan Yang telah dikurniakan Allah kepadamu akan pahala dan kebahagiaan hari akhirat dan janganlah Engkau melupakan bahagianmu (keperluan dan bekalanmu) dari dunia; dan berbuat baiklah (kepada hamba-hamba Allah) sebagaimana Allah berbuat baik kepadamu (dengan pemberian nikmatNya Yang melimpah-limpah); dan janganlah Engkau melakukan kerosakan di muka bumi; Sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang-orang Yang berbuat kerosakan ". Janganlah kamu berbuat kerosakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerosakan
    http://www.facebook.com/permalink.php?id=100004146661799&v=wall&story_fbid=258697140945173
    Nov 21st 2013, 02:20
     
     
     
     
     
    You are receiving this email because you subscribed to this feed at https://blogtrottr.com
     
    If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe here:
    https://blogtrottr.com/unsubscribe/gt/ZXRxgV

     

--
Sie erhalten diese Nachricht, weil Sie Mitglied der Google Groups-Gruppe "News2" sind.
Um Ihr Abonnement für diese Gruppe zu beenden und keine E-Mails mehr von dieser Gruppe zu erhalten, senden Sie eine Email an 76j4725235b235b891248jv1+unsubscribe@googlegroups.com.
Weitere Optionen: https://groups.google.com/groups/opt_out